Pontianak (Antara Kalbar) - Salah satu paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi adalah perlakuan khusus mengenai penilaian kembali (revaluasi) aset berupa aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
    Ketentuan ini ditawarkan sebagai langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
    Di sisi lain, revaluasi akan cenderung meningkatkan nilai aktiva tetap perusahaan dan memperkuat neraca keuangan perusahaan pada sisi modal.
    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2015 bagi permohonan revaluasi yang diajukan pada 2015 dan 2016. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah membedakan tarif pajak yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil revaluasi.
    Dalam aturan lama, selisih ini dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen, namun dalam aturan baru tarif PPh Final dibuat menjadi lebih rendah dan progresif.
    Tarif 3 persen diberikan untuk permohonan yang diajukan sejak PMK-191 diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Tarif 4 persen untuk permohonan yang diajukan pada periode 1 Januari – 30 Juni 2016, kemudian tarif 6 persen untuk periode 1 Juli – 31 Desember 2016.
    Bagi yang mengajukan permohonan pada tahun 2017 akan dikenakan tarif lama (tarif PMK-79), yaitu sebesar 10 persen.
    Tarif progresif ini mengindikasikan urgensi pemerintah untuk memperoleh uang pajak, terlebih lagi dengan kemungkinan adanya shortfall penerimaan pajak di tahun ini. Perbedaan tarif yang terdapat dalam PMK-191 menjadi angin segar bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan melakukan penilaian kembali aktivanya.
    Keuntungan bagi Wajib Pajak dengan melakukan revaluasi ini adalah selain mendapat diskon tarif pajak penghasilan, pemegang saham juga dapat tambahan saham yang bukan objek PPh, dan secara fiskal penghasilan neto tahun depan akan lebih kecil dibanding tahun sebelumnya.
    Satu lagi keuntungan revaluasi adalah bahwa dengan "tambahan nilai aktiva" maka perusahaan bisa menambah utang ke bank untuk modal kerja atau menaikkan nilai saham.
    Sampai dengan saat ini, secara nasional telah ada 301 WP yang mengajukan permohonan dengan nilai setoran PPh Final mencapai Rp3,88 triliun.
    Sedangkan di Kanwil DJP Kalimantan Barat saat ini baru 3 WP yang mengajukan dengan nilai setoran Rp962 juta, akan segera masuk 4 WP dengan nilai setoran Rp15,06 miliar.     Sebagian besar permohonan diajukan oleh wajib pajak di sektor perkebunan sawit dan industri pengolahan. Namun demikian, tidak tertutup bagi sektor lainnya untuk melakukan revaluasi.
    Akhir tahun 2015 tinggal dalam hitungan hari, Kanwil DJP Kalbar menghimbau agar Wajib Pajak segera memanfaatkan momentum tarif diskon revaluasi aktiva tetap ini, karena tarif 3 persen hanya untuk permohonan yang diajukan di tahun 2015.

Pewarta: Kanwil Pajak Kalbar

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2015