Sungai Raya (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kubu Raya, Nursyam Ibrahim meminta kepala desa yang memiliki kawasan transmigrasi untuk membantu pendataan bagi warga transmigrasi yang belum memiliki sertifikat tanah pribadi.

"Saat ini kita terus melakukan pendataan untuk mengetahui berapa banyak masyarakat transmigrasi yang belum memiliki sertifikat lahan. Untuk mempercepat proses pendataan tersebut, kita meminta setiap kepala desa yang warga transmigrasinya belum memiliki sertifikat tanah bisa melaporkan kepada kami," kata Nursyam di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, belum lama ini pihaknya menerima laporan dari Pemerintahan Desa Dabong yang menyatakan masih ada sekitar 300 warga di desa tersebut belum memiliki sertifikat tanah.

"Laporan yang saya dapat itu sekitar 300 an warga itu sejak berdomisili di Kubu Raya pada tahun 2005 lalu hingga sekarang belum jelas kepemilikan tanahnya," tuturnya.

Ditanya soal kapan perampungan pendataan hak atas kepemilikan tanah tersebut, Nursyam mengatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan akan rampung lantaran melalui proses yang cukup panjang.

"Namun setidaknya akan kami upayakan pada Februari mendatang sudah bisa melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait lainnya untuk membahas soal perampungan hak kepemilikan tanah bagi para warga transmigrasi di Kubu Raya," katanya.

Dia mengakui, untuk proses pendataan kepemilikan tanah itu bukanlah hal yang mudah, karena sebelumnya pihaknya harus memastikan terlebih dahulu letak dan kondisi tanah yang akan menjadi hak warga transmigrasi itu sudah clear and clean. Dengan demikian diharapkan kedepan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa tanah dan sejenisnya.

Saat ini, lanjutnya, secara menyeluruh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih melakukan tahap pembenahan administrasi, dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti pemerintahan desa.

"Jika proses pembenahan administrasi in telah rampung dilakukan, maka kami dari Dinsosnakertrans akan melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait seperti asisten II Pemkab Kubu Raya, pihak DPRD, pemerintahan desa seperti kades dan dinas perkebunan," paparnya.

Kendati sebelumnya telah melakukan pembenahan administrasi di lapangan, diharapkan dengan adanya rapat koordinasi tersebut bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.

"Dengan adanya rapat bersama itu untuk menghindari jangan sampai ada di kawasan yang secara visual tampak tidak ada pemiliknya, namun setelah dilakukan pengecekan ke lapangan ternyata masih ada tanah yang sudah ada HGU perkebunan atau ternyata kawasan tersebut sudah dimiliki warga setempat dengan bukti sudah adanya SPT yang dimiliki warga," kata Nursyam.

Dia menilai, proses perampungan pendataan pemilikan lahan milik warga transmigrasi mendesak dilakukan, lantaran hingga saat ini masih cukup banyak warga transmigrasi yang belum memiliki legalitas hak atas kepemilikan tanah yang telah diberikan pemerintah dalam bentuk sertifikat tanah. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016