Ketapang (Antara Kalbar) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menuntut Ud (49) dan Den (52), dua terdakwa penganiaya wartawan Tribun Pontianak, dengan hukuman selama 8 bulan kurungan penjara.
    
Sidang pembacaan tuntutan dilakukan di PN Ketapang, Selasa, mundur satu minggu dari jadwal semula lantaran pihak JPU mengaku belum siap dalam materi tuntutan.
    
Saat ditemui, Humas PN Ketapang Eri Sutanto menjelaskan kalau persidangan pemukulan wartawan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU telah digelar."Pembacaan tuntutannya selama 8 bulan penjara," jelasnya usai persidangan.
    
Lebih lanjut, ia menjelaskan kalau dalam dakwaan JPU menggunakan dua pasal alternatif, yang mana pertama pasal 170 KUHP dan kedua pasal 351 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
    
"JPU menggunakan pasal alternatif kedua yakni pasal 351 KHUP junto Pasal 55, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara, dengan tuntutan dari kejaksaan 8 bulan penjara," tandasnya.
    
Untuk itu, pihaknya akan memutuskan fakta persidangan dan akan terlebih dahulu dimusyawarahkan kepada majelis hakim lainnya untuk mendapatkan hasil putusan sidang.     Sehingga belum dapat dipastikan apakah putusan dari majelis hakim lebih tinggi atau mungkin lebih rendah dari tuntutan JPU.
    
"Nanti kita akan musyawarahkan dan pertimbangkan fakta yang ada didalam persidangan sebelum memutuskan, selain itu kita juga menunggu pembelaan dari terdakwa lantaran penasehat hukumnya mengajukan pembelaan dan akan dilaksanakan pada Selasa (2/2)," terangnya.
    
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Joko Yuhono melalui JPU Kejari, Bonard menjelaskan kalau memang benar pihaknya mengenakan para terdakwa dengan pasal alternatif kedua yakni 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara.
    
"Mengapa kita hanya menuntut 8 bulan penjara karena ada dua hal yang kita pertimbangkan, hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa karena dampak dari perbuatan mereka memberikan negatif bagi insan pers, dan hal yang meringankan terdakwa karena selama menjalani persidangan kedua terdakwa sopan dan memang belum prnah dipidana hukum," katanya.
    
Selain itu, Bonard juga mengaku dipilihnya pasal 351 dalam dakwaan terdakwa karena memang sesuai dalam fakta persidangan. Di persidangan, salah satu peran terdakwa diketahui tidak melakukan pemukulan atau kekerasan secara bersama-sama hanya melakukan pemegangan sehingga unsur untuk dikenakan pasal 170 tidak masuk.
    
"Itu yang tidak terbukti dan tidak terpenuhi unsurnya, maka kita kenakan pasal 351 ayat 1, junto pasal 55 ayat 1, kita tuntut 8 bulan penjara," tutupnya.

Pewarta: John

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016