Ketapang (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang resmi menetapkan Martin Rantan dan Suprapto sebagai calon terpilih Bupati - Wakil Bupati melalui rapat pleno terbuka yang digelar di aula KPU Ketapang pada pukul 15.30 WIB, Selasa.
    
Dari pantauan di lapangan, sidang pleno dihadiri Paslon nomor urut 1, kemudian dihadiri oleh perwakilan Paslon nomor urut 3 dan 4, sedangkan paslon nomor urut 2 tidak hadir dalam sidang pleno tersebut.
    
"Dengan selesainya rapat pleno penetapan jelas, pasangan calon bupati nomor urut 1, Martin Rantan dan Suprapto ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil terpilih," jelas Ronny saat membacakan hasil rapat pleno itu.
    
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan sidang pleno penetapan baru dapat dilaksanakan pada Selasa (26/1) lantaran adanya upaya gugatan oleh Paslon nomor urut 2 ke MK, sehingga jadwal penetapan yang seharusnya dilaksanakan pada 21-22 Desember terpaksa tertunda.
    
"Dasar hukum kita melakukan rapat pleno penetapan karena MK pada Senin (25/1) telah membacakan putusan mengabulkan eksepsi kita dan pihak terkait serta tidak dapat menerima permohonan pemohon, makanya sesuai aturan pleno penetapan harus dilaksanakan paling lama 1 hari setelah putusan," ujar dia.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016