Pontianak (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Selasa, memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 8,5 Kilogram, dengan cara dibakar di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar tersebut, di Jalan Zainuddin Pontianak.
"Pemusnahan barang bukti ganja kering ini, setelah memiliki kekuatan hukum, dan disisakan sekitar 421 gram untuk proses hukum selanjutnya, dan untuk uji laboratorium" kata Direktur Resnarkoba Kombes (Pol) Andi Rian R Djajadi di Pontianak.
Andi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan untuk meminimalisir penyimpangan barang bukti tersebut, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terungkapnya pengiriman narkoba jenis ganja kering asal Aceh seberat 8,9 kilogram yang dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, berinisial M, berawal dari pengiriman barang haram itu, yang menggunakan jasa seorang kurir berinisial ZF, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE Pontianak, kemudian ZF lalu mengirim barang haram tersebut pada sebuah tempat untuk diambil oleh orang suruhan napi berinisial M.
Atas terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi tersebut, pihaknya menyita sebanyak satu paket dus yang berisi 10 bungkusan sedang berisi ganja kering.
"Modus tersangka dalam memuluskan pengiriman barang haram tersebut, yakni dengan menaburi bubuk kunyit pada bungkusan tersebut agar tidak terlacak ketika melalui sejumlah pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, dari pengakuan ZF kurir tersebut, bahwa pengiriman ganja kering dari Aceh pesanan M tersebut sudah dua kali pengiriman. "Pengiriman permata berjalan mulus, kemudian pengiriman kedua baru terungkap oleh petugas kepolisian," ucapnya.
Kedua tersangka, menurut Andi dapat diancam pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2), atau pasal 115 ayat (2), kemudian pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka M yang kini sudah menjalani hukuman di LP Kelas IIA Pontianak selama dua tahun dalam kasus yang sama. "Dengan keterlibatannya dalam kasus ini, maka kemungkinan hukumannya akan bertambah," ujar Andi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, yakni 10 bungkus berisi ganja kering seberat 8,9 kilogram, satu unit handphone merk Lenovo tipe A390 warna putih, satu unit handphone merk Asus tipe 2007 warna hitam putih, dan satu unit handphone merk Lenovo A7000 warna hitam, papar Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Pemusnahan barang bukti ganja kering ini, setelah memiliki kekuatan hukum, dan disisakan sekitar 421 gram untuk proses hukum selanjutnya, dan untuk uji laboratorium" kata Direktur Resnarkoba Kombes (Pol) Andi Rian R Djajadi di Pontianak.
Andi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ganja tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan untuk meminimalisir penyimpangan barang bukti tersebut, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terungkapnya pengiriman narkoba jenis ganja kering asal Aceh seberat 8,9 kilogram yang dikendalikan oleh seorang napi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, berinisial M, berawal dari pengiriman barang haram itu, yang menggunakan jasa seorang kurir berinisial ZF, yang dikirim melalui jasa pengiriman barang JNE Pontianak, kemudian ZF lalu mengirim barang haram tersebut pada sebuah tempat untuk diambil oleh orang suruhan napi berinisial M.
Atas terungkapnya jaringan narkoba yang dikendalikan oleh seorang napi tersebut, pihaknya menyita sebanyak satu paket dus yang berisi 10 bungkusan sedang berisi ganja kering.
"Modus tersangka dalam memuluskan pengiriman barang haram tersebut, yakni dengan menaburi bubuk kunyit pada bungkusan tersebut agar tidak terlacak ketika melalui sejumlah pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, dari pengakuan ZF kurir tersebut, bahwa pengiriman ganja kering dari Aceh pesanan M tersebut sudah dua kali pengiriman. "Pengiriman permata berjalan mulus, kemudian pengiriman kedua baru terungkap oleh petugas kepolisian," ucapnya.
Kedua tersangka, menurut Andi dapat diancam pasal 111 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2), atau pasal 115 ayat (2), kemudian pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka M yang kini sudah menjalani hukuman di LP Kelas IIA Pontianak selama dua tahun dalam kasus yang sama. "Dengan keterlibatannya dalam kasus ini, maka kemungkinan hukumannya akan bertambah," ujar Andi.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar, yakni 10 bungkus berisi ganja kering seberat 8,9 kilogram, satu unit handphone merk Lenovo tipe A390 warna putih, satu unit handphone merk Asus tipe 2007 warna hitam putih, dan satu unit handphone merk Lenovo A7000 warna hitam, papar Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016