Ketapang (Antara Kalbar) - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan aparat terkait hingga kini masih menjaga aset yang ditinggalkan para eks Gafatar sejak dipulangkan ke tempat asal pada 26 Januari lalu.
    Diantaranya seperti tanah dan rumah milik mantan Eks Gafatar yang ada di Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan Ketapang. Kepala Desa Sukamaju Syaiful Bahri menjelaskan sebelumnya ia sempat diundang oleh Gubernur dan menyampaikan tentang aset untuk para desa yang ada Gafatar agar didata dan diserahkan ke pihak kepolisian, TNI dan Pemda.
    Ia berharap kepada pihak terkait secepatnya mengambil sebuah keputusan karena ia melihat dengan adanya aset-aset yang ditinggalkan akan menimbulkan konflik baru.
    Lebih lanjut Syaiful menuturkan saat ini pihak desa maupun polsek, dan kecamatan selalu memantau dalam menjaga aset-aset eks Gafatar sampai ada keputusan final.
    Ia juga mengatakan eks Gafatar hingga saat ini tak ada komunikasi lagi dengan pihak desa, meskipun ada nomor kontak kelompoknya. Syaiful juga belum berani mengambil keputusan, tapi kalau ada keputusan dari pihak yang berwenang pihaknya akan menghubungi mereka dan menjelaskan soal aset mereka.
    "Semoga secepatnya diselesaikan, karena dengan adanya aset seperti bangunan rumah akan memicu membuka keinginan mereka kembali kesini, tapi kami dari pihak desa sampaikan sesuai keputusan musyawarah desa tidak akan  menerima eks Gafatar untuk kembali ke desa Sukamaju," kata dia.
    Jumlah eks Gafatar yang ada di Desa Sukamaju sekitar 686 jiwa dari dua kelompok, 164 KK.
    Harapan kita potensi Sukamaju di bidang pertanian besar dan tentu harus ada program pemda ke depan untuk membagun dan meningkatkan pertanian pangan khususnya di Desa Sukamaju Ketapang.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016