Pontianak (Antara Kalbar) - Polres Singkawang, Kamis, menggelar rekonstruksi pembunuhan Ketua Organda Singkawang Sumardi alias Pak Itam oleh tersangka berinisial DM.
Rekonstruksi yang digelar di halaman Polres Singkawang itu dihadiri dua pengacara tersangka DM, yakni Tomi dan Turnip, dua pegawai Kejaksaan Negeri Singkawang, Dian dan Hery, serta kerabat dan keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Edy Haryanto mengatakan, sedikitnya ada tujuh adegan yang diperagakan tersangka DM dalam rekonstruksi tersebut.
"Setelah kita konfirmasi, tersangka mengaku memang itulah perbuatan yang dilakukan. BAP juga sudah ditandatangani oleh tersangka, pengacara, dan beberapa saksi," katanya.
Edy menyebutkan, sedikitnya ada lima saksi yang diperiksa guna penyelidikan kasus tersebut. Kelima saksi itu, adalah Deni Haryanto alias Bagong, Sukarno alias Nano, Alkaf, Burhan alias Pak Usu, dan Iwan Setiawan alias Ateng.
Dalam rekonstruksi tersebut korban diperankan seorang anggota polisi bernama Arif Kurniawan.
"Semua yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta dan berdasarkan pengakuan tersangka. Hanya tempat yang membuat tersangka sedikit bingung, hal itu dilakukan untuk keamanan, sehingga kurang memungkinkan untuk digelar di TKP," jelasnya.
Edy menjelaskan, adegan yang membuat korban hingga meninggal, terdapat pada adegan ke tujuh. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider 351 Ayat 3 KUHP
"Karena pisau memang sudah ada di dalam jok motor tersangka. Kemudian pisau itu diambil dan diselipkan ke pinggang tersangka. Sebab itulah kita kenakan Pasal 340," katanya.
Di dalam Pasal 340 KUHP, tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 338, selama 15 tahun, dan 351 selama 7 tahun.
Sumardi tewas akibat ditusuk oleh DM pada Jumat (15/1) di Jalan Uray Dahlan, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Rudi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016