Sintang (Antara Kalbar) - Sengketa batas wilayah Sintang-Sekadau di Desa Sungsong Kecamatan Sepauk, hingga kini belum tuntas.  

Herkolanus Roni, Kabag Hukum Setda Sintang, membenarkan belum tuntasnya persoalan sengketa batas wilayah Sintang dengan Sekadau tersebut.

Dia mengatakan menunggu Pemprov Kalbar mempertemukan Pemkab Sintang dengan Pemkab Sekadau untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini.

Roni mengungkapkan, dalam pertemuan terakhir yang difasilitasi Pemprov Kalbar, sudah ada opsi yang ditawarkan Pemprov Kalbar pada Pemkab Sintang dan Pemkab Sekadau. 

"Opsi yang ditawarkan Pemprov, Bungkong Baru tetap menjadi desa, begitu juga dengan Sungsong tetap menjadi desa. Bungkong Baru masuk wilayah Sintang dan Sungsong masuk Kabupaten Sekadau," ungkapnya.

Pemkab Sintang, lanjutnya, menerima opsi terakhir yang ditawarkan Pemprov Kalbar. Opsi terakhir yang ditawarkan Pemprov Kalbar inipun sudah dikomunikasikan dengan masyarakat di wilayah sengketa. Bahkan masyarakat di Desa Bungkong Baru dan Sungsong juga sudah setuju dengan opsi terakhir itu.

Menurut dia lagi, opsi pertama yang ditawarkan Pemprov Kalbar telah ditolak Pemkab Sintang. Sebab dalam opsi pertama itu, kepentingan Pemkab Sintang tidak diakomodir sama sekali.

Tapi untuk opsi kedua yang ditawarkan Pemprov Kalbar, Pemkab Sintang menerimanya. "Sekarang, Pemkab Sintang tinggal menunggu Pemprov Kalbar memanggil untuk membicarakan lebih lanjut penyelesaikan tapal batas ini," katanya.

Roni menambahkan, dulunya Bungkong merupakan dusun yang masuk dalam wilayah Desa Sinar Pekayau. Oleh Pemkab Sintang, dusun tersebut dimekarkan menjadi desa. Penduduk Desa Bungkong yang tadinya berasal dari Sekadau, sebagian dari mereka sudah menyatakan diri pindah menjadi penduduk Kabupaten Sintang. 

"Kalau Pemkab Sekadau mengatakan penduduk Desa Bungkong itu hanya 13 kepala keluarga, saya pikir kelirulah. Karena syarat pembentukan desa saja minimal 75 KK," ujarnya.

Masih kata Roni, kalau penduduk Bungkong hanya 13 KK, mana mungkin Pemkab Sintang membentuknya menjadi desa. Dikatakan Roni, Pemkab Sintang bisa membentuk daerah itu menjadi desa karena memang warganya adalah warga Sintang.

Menurut dia lagi, dalam sengketa ini, Kabupaten Sekadau mengklaim Sungsong dan Bungkong masuk wilayahnya. Sementara berdasarkan data yang dimiliki Pemkab Sintang, seperti peta penegasan batas oleh Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan tahun 2002, wilayah Sungsong dan Bungkong masuk Kabupaten Sintang.

Dia menegaskan untuk persoalan sengkesa batas tersebut, Pemkab Sintang memiliki fakta hukumnya. Menurut Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2012, dalam menetapkan patok batas harus memenuhi empat syarat yaitu historis, sosiologis, yuridis dan geografis. 

"Tapi sudahlah, karena kami memang berkeinginan menyelesaikan masalah ini secara arif. Kami tidak mau ada yang dirugikan dari persoalan ini. Menurut kami opsi terakhir yang ditawarkan Pemprov Kalbar sudah sangat tepat," katanya.  (Faiz/N005) 

Pewarta: Faiz

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016