Putussibau (Antara Kalbar) - Satreskrim Polres Kapuas Hulu menangkap dua tersangka kasus judi kolok-kolok di Desa Nanga Nuar Kecamatan Hulu.
Sayangnya dalam penggrebekan tersebut, seorang bandar judi berhasil kabur dan saat ini masih dalam tahapan pengejaran oleh pihak kepolisian. 
Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Charles B.N Karimar mengungkapkan dua tersangka judi tersebut sudah diamankan atas nama Sam asal Kabupaten Sintang, dan Yul berasal dari Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hulu. 
"Kami menindaklanjuti adanya laporan masyarakat, begitu kami cek ternyata benar ada judi di Kecamatan Silat Hulu, kemudian kami lakukan penggrebekan dan mengamankan dua orang tersangka sedangkan satu orang berhasil kabur, namun kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran," ungkapnya, Kamis Siang. 
Menurut Charles kedua tersangka tersebut dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. 

Pewarta: Timo

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016