Pontianak (Antara Kalbar) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, M Zeet Hamdy Assovie mengharapkan penerapan Kartu Identitas Anak oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas agar tidak menjadi beban kerja pemerintah daerah.

"Seperti yang kita ketahui, saat ini pemerintah pusat sedang melakukan uji coba pembuatan KIA pada beberapa daerah. Jika ini tidak dilaksanakan dengan mekanisme yang jelas, bisa menjadi beban bagi dinas terkait yang melaksanakannya," kata M Zeet di Pontianak, Jumat.

Dia menjelaskan, untuk saat ini di Kalbar belum semua daerah yang tuntas melaksanakan penerapan KTP elektronik dan dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kendala, seperti ketersediaan alat dan lain sebagainya.

"Jika E-KTP belum tuntas, lalu diterapkan lagi pembuatan KIA, tentu ini akan menjadi beban bagi satuan kerja yang melaksanakannya. Alangkah baiknya jika selesaikan dulu program E-KTP yang ada saat ini, baru penerapan KIA dilakukan," tuturnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini Kalbar belum diminta melakukan pembuatan Kartu Identitas Anak tersebut, karena penunjukan daerah yang menjadi percontohan untuk kartu itu langsung oleh pemerintah pusat.

M Zeet mengatakan, untuk Kalbar baru Kabupaten Sekadau yang menjadi percontohan untuk penerapannya.

Namun, katanya, jika hal itu harus diterapkan untuk semua daerah nantinya, mau tidak mau atau siap tidak siap, pemerintah daerah harus ikut melaksanakannya.

"Karena, kalau itu sudah instruksi pusat, maka kita harus siap menjalankannya," kata M Zeet.

Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 50 kabupaten/kota pada tahun 2016. Selanjutnya, pada tahun 2017 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun manfaat dan kegunaan KIA, pertama, sebagai tanda pengenal atau bukti diri. Kedua, untuk persyaratan pendaftaran sekolah. Ketiga, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau lembaga lain seperti PT Pos Indonesia. Keempat, pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit.

Kelima, pembuatan dokumen keimigrasian. Keenam, untuk mengurus klaim santunan kematian.

Ketujuh, mencegah terjadinya perdagangan anak. Kedelapan, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri anak. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016