Ketapang (Antara Kalbar) - Polres Ketapang menggandeng TNI menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Ketapang, Sabtu (27/2) malam.
Razia itu digelar bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran narkoba dan minuman keras, terutama di kalangan remaja dan penyakit masyarakat (Pekat).
Razia gabungan itu melibatkan 70 personil gabungan Polri dan TNI yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Ketapang AKP Riwayansyah dan didampingi Kasatreskoba dan Kasat Intel serta perwira TNI lainya.
Kasat Sabhara Polres Ketapang AKP Riwayansyah mengungkapkan dalam razia itu tim gabungan mulai menyusuri dan memeriksa Kartu Identitas (KTP), tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Ketapang seperti karaoke dan cafe remang -remang yang menjadi sasaran razia, serta tempat lokalisasi (Kolam) di Jalan Kawedar Desa Payakumang Ketapang.
Dalam razia itu petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol bir dari dua tempat hiburan malam, dengan berbagai jenis serta membawa pemilik cafe tersebut Kapolres Ketapang untuk dimintai keterangan dan diberikan Surat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) agar tidak menjual minuman keras.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
Razia itu digelar bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran narkoba dan minuman keras, terutama di kalangan remaja dan penyakit masyarakat (Pekat).
Razia gabungan itu melibatkan 70 personil gabungan Polri dan TNI yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Ketapang AKP Riwayansyah dan didampingi Kasatreskoba dan Kasat Intel serta perwira TNI lainya.
Kasat Sabhara Polres Ketapang AKP Riwayansyah mengungkapkan dalam razia itu tim gabungan mulai menyusuri dan memeriksa Kartu Identitas (KTP), tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Ketapang seperti karaoke dan cafe remang -remang yang menjadi sasaran razia, serta tempat lokalisasi (Kolam) di Jalan Kawedar Desa Payakumang Ketapang.
Dalam razia itu petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol bir dari dua tempat hiburan malam, dengan berbagai jenis serta membawa pemilik cafe tersebut Kapolres Ketapang untuk dimintai keterangan dan diberikan Surat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) agar tidak menjual minuman keras.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016