Sungai Raya (Antara Kalbar) - Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus mengatakan, pihaknya akan segera membentuk kelembagaan UPT/UPTD Kemetrologian untuk mendukung pelayanan tera dan tera ulang di kabupaten itu.
   
"Kita juga harus mempersiapkan petugas untuk pelayanan ini dimana ini semua harus kita siapkan dalam penerapan pelayanan tera dan tera ulang di Kubu Raya," kata Hermanus di Sungai Raya, Senin.
   
Dia menjelaskan, dulunya pelayanan tera dan tera ulang itu menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Namun mulai saat ini hal itu menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota.
   
"Makanya untuk mempersiapkan hal itu, kita saat ini sedang membahas Raperda tentang Pelayanan Tera dan Tera Ulang bersama DPRD Kubu Raya," katanya.
   
Hermanus menuturkan, pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pemerintah, pelaku usaha maupun konsumen untuk melakukan usaha-usaha perlindungan konsumen yang berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum.
   
Dengan demikian, tiap pihak seharusnya dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai peraturan. Salah satu hak konsumen yang penting adalah memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
   
Untuk itu, informasi dan kondisi yang jujur dan benar mengenai barang yang ditransaksikan harus tersampaikan dengan baik. Salah satu cara untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya adalah dengan menjamin timbangan atau takaran yang digunakan oleh pelaku usaha atau pedagang tepat dan benar.
   
"Jaminan tersebut dilakukan melalui pelayanan tera dan tera ulang terhadap alat ukur dan timbangan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan," tuturnya.
   
Terkait hal itu, lanjutnya, lembaga eksekutif dan legislatif Kabupaten Kubu Raya melakukan pembahasan raperda tentang Restribusi Tera dan Tera Ulang.
   
Pihaknya memandang perda ini sangat penting untuk segera dijadikan payung hukumnya, agar Pemkab Kubu Raya memiliki dasar dalam menjalankannya.
   
Hermanus menambahkan, terkait dengan perda restribusi tera ulang, pihaknya merasa hal itu menjadi suatu kewenangan bagi pemkab Kubu Raya agar bisa memberikan pengawasan terkait dengan berbagai macam alat ukur/takar dan timbang yang selama ini dugunakan dari pedagang kecil sampai pedagang besar.
   
"Sehingga kita perlu membuat regulasi atau aturan untuk menjadi payung hukum dalam pelaksanaan tera ini," tuturnya.
   
Bagaimana pun juga, lanjutnya, pemkab harus menjamin dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar bisa mendapatkan jaminan kesesuaian timbangan saat berbelanja.
  
 "Makanya kita membuat regulasi ini, agar konsumen bisa merasa terlindungi," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016