Entikong (Antara Kalbar)- Daging sapi beku Alana sebanyak 47 kotak, 20 kotak sosis ayam, 7 kotak ikan bawal, 3 kotak daging sapi asal Australia, 2 kotak tulang, 1 kotak babat, 1 kotak daging kambing dan dua karung daging dimusnahkan oleh Bea dan Cukai Entikong hasil penindakan karena masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi selama bulan Maret.
"Daging dan sosis yang dilakukan penindakan karena masuk tanpa dilengkapi dokumen dari negara asal, kondisinya sudah mulai membusuk sehingga harus dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ungkap Kepala Bea dan Cukai Entikong, Tjerta Karya Adil.
Menurut Tjerja, terhadap barang hasil penindakan itu ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), karena kondisinya mulai membusuk sesuai pasal 7 ayat (1) huruf a peraturan menteri keuangan harus dimusnahkan.
Barang Impor yang tidak sesuai ketentuan tersebut berjumlah 83 kemasan dan bisa digagalkan masuk hasil kerja sama Bea dan Cukai dengan karantina Pertanian di dalam pengawasan di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
"Terhadap barang ilegal yang coba masuk tanpa dilengkapi dokumen maupun pelaporan kepada instansi terkait bakal ditindak, seperti yang sudah dilakukan selama ini," tegas Tjerta.
Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Pertanian I Entikong, Muhamad Akid mengakui kebanyakan pelaku yang memasok daging beku atau sosis tidak bisa menunjukan dokumen dari negara asal sehingga harus ditindak, karena untuk mengantisipasi masuknya hama penyakit sebab daging beku dari luar terutama India masih belum bebas dari Penyakit Mulut dan KUKU (PMK).
"Kami sudah kerap menyampaikan kepada warga maupun masyarakat di perbatasan untuk menyertakan dokumen atau mengurus kelengkapan administrasi setiap produk yang akan dibawa masuk ke Kalbar melalui Entikong," jelas Akid.
Pantauan Antara, terhadap daging beku dan sosis dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di Kantor Bea dan Cukai Entikong dihadiri instansi terkait bersama TNI dan Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Daging dan sosis yang dilakukan penindakan karena masuk tanpa dilengkapi dokumen dari negara asal, kondisinya sudah mulai membusuk sehingga harus dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar," ungkap Kepala Bea dan Cukai Entikong, Tjerta Karya Adil.
Menurut Tjerja, terhadap barang hasil penindakan itu ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), karena kondisinya mulai membusuk sesuai pasal 7 ayat (1) huruf a peraturan menteri keuangan harus dimusnahkan.
Barang Impor yang tidak sesuai ketentuan tersebut berjumlah 83 kemasan dan bisa digagalkan masuk hasil kerja sama Bea dan Cukai dengan karantina Pertanian di dalam pengawasan di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong.
"Terhadap barang ilegal yang coba masuk tanpa dilengkapi dokumen maupun pelaporan kepada instansi terkait bakal ditindak, seperti yang sudah dilakukan selama ini," tegas Tjerta.
Sementara Kepala Sub Seksi Pelayanan Operasional Stasiun Karantina Pertanian I Entikong, Muhamad Akid mengakui kebanyakan pelaku yang memasok daging beku atau sosis tidak bisa menunjukan dokumen dari negara asal sehingga harus ditindak, karena untuk mengantisipasi masuknya hama penyakit sebab daging beku dari luar terutama India masih belum bebas dari Penyakit Mulut dan KUKU (PMK).
"Kami sudah kerap menyampaikan kepada warga maupun masyarakat di perbatasan untuk menyertakan dokumen atau mengurus kelengkapan administrasi setiap produk yang akan dibawa masuk ke Kalbar melalui Entikong," jelas Akid.
Pantauan Antara, terhadap daging beku dan sosis dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar di Kantor Bea dan Cukai Entikong dihadiri instansi terkait bersama TNI dan Polri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016