Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak, Sutarmidji mengajak para orang tua untuk melindungi anak-anaknya dari bahaya asap rokok, mulai dari lingkungan rumah hingga di tempat umum.
    "Di Rumah Sakit Khusus Paru-paru Pontianak, saat ini saja tercatat lebih dari 2.900 orang yang diterapi dikarenakan suspect tuberculosis (TB). 82 persen diantaranya terpapar akibat menghisap asap rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung atau lebih dikenal perokok aktif dan pasif," kata Sutarmidji di Pontianak, Kamis.
    Ia menjelaskan, dari 82 persen tersebut, pasien yang sakit lebih dari 60 persen adalah perokok pasif.
    "Anak-anak itu jangan sampai terpapar asap rokok makanya dari sejak dini, mereka sudah harus kita lindungi dari bahaya asap rokok, dan itu harus sesering mungkin dikampanyekan mulai di lingkungan rumah," ujarnya.
    Sutarmidji juga mengajak seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Pontianak untuk berhenti merokok. Hingga saat ini tidak ada lagi kepala SKPD di lingkungan Pemkot yang merokok, karena diberikan dua opsi, yakni memilih antara mempertahankan jabatannya atau menolak berhenti merokok.
    "Kalau ada kepala SKPD atau camat yang masih merokok, beritahu saya, saya pastikan langsung saya ganti," ujarnya.
   Menurut dia, aktivitas merokok bisa mempengaruhi kinerja seseorang terutama efisiensi waktu. Sebagai gambaran, ia pernah bertanya kepada pegawai yang menghabiskan empat bungkus rokok dalam sehari, berapa bungkus rokok yang dihabiskannya selama jam kerja mulai pukul 07.15 WIB - 15.15 WIB, yang dijawab yang bersangkutan satu bungkus lebih.
    Anggap saja ia menghabiskan sebungkus rokok selama jam kerja dengan jumlah 20 batang rokok, bila sebatang rokok ia meluangkan waktu selama enam menit, maka dikalikan 20 batang, sehingga waktu yang terbuang untuk merokok selama 120 menit atau dua jam. "Artinya dua jam itu yang seharusnya dimanfaatkan untuk dia bekerja, tetapi dimanfaatkan untuk merokok," ungkapnya.
    Dalam kesempatan itu, Sutarmidji juga menegaskan, tidak akan memasukkan keluarga miskin yang perokok dalam daftar keluarga penerima bantuan cadangan pangan dari Pemkot Pontianak. Alasannya mereka masih dikategorikan mampu sebab untuk membeli sebungkus rokok seharga Rp13 ribu per bungkus dikalikan 30 hari, artinya orang tersebut sanggup menghabiskan sekitar Rp400 ribu per bulan untuk membeli rokok.
    Sementara bantuan cadangan pangan sebanyak 15 kilogram beras hanya senilai Rp150 ribu. "Masa` untuk membeli rokok sanggup tetapi untuk beli beras tidak, bahkan saya ancam juga kalau masih saja dia merokok, pendidikan anaknya yang selama ini gratis, maka akan kami cabut," katanya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016