Pontianak (Antara Kalbar) - Ketua DPW PPP Kalbar Sutarmijdi menyatakan hasil muktamar islah sudah melanggar Putusan MA RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015.

Karena dalam isinya telah menolak permohonan penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke muktamar Bandung dan menyatakan muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

"Meski presiden, wapres, menteri hadir dalam muktamar itu, tidak membuat semua putusan 601 batal. Itu tetap berlaku sampai kapanpun karena sudah inkrah," katanya di Pontianak, Senin.

Sutarmidji yang juga wali kota Pontianak itu menambahkan, secara nama yaitu muktamar islah saja menurutnya sudah melanggar AD/ART partai. Apalagi yang dilakukan seperti mengulangi lagi seperti muktamar di Surabaya.

"Cuma 8 DPW yang hadir dan itu dianggap aklamasi. Yang lebih kita sesalkan, disana sempat ribut-ribut, padahal disitu juga ada undangan dari DPC dan lain-lainnya," tuturnya.

Dijelaskannya, negara kita merupakan negara hukum. Sehingga siapapun dia tidak boleh melanggar hukum seperti kasus PPP yang sudah memiliki kekuatan hukum di putusan 601 yang sudah inkrah.

Di Kalbar, PPP di bawah kepemimpinannya dari kubu Djan Faridz sebagai ketua Umum DPP PPP memastikan lebih kuat dan solid. Ia membuktikan bahwa dalam beberapa hari lalu dengan persiapan Musyawarah Wilayah yang cuman dua hari dan menghubungi pengurus DPC melalui via telepon, semua DPC hadir.

"Bahkan, peserta Muswil lebih dari 200-an orang, saya tetap ke kubu Pak Djan Farid, tidak akan bergeser sedikitpun. Meskipun dari 1.000 kader PPP sebanyak 999 pindah ke kubu lainnya, saya tetap istiqomah, karena saya yakin benar," tuturnya.

Sutarmidji juga menyatakan, jika Kemenkumhan mengeluarkan SK kepengurusan hasil muktamar islah, maka dipastikan pihaknya dari kubu Djan Faris akan menggugat. Hal itu ditegaskannya kembali, putusan yang ada sudah inkrah dan tidak perlu diganggu gugat.n

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016