Pontianak (Antara Kalbar) - KPP Pratama Pontianak memberikan sosialisasi dan pelatihan e-Faktur kepada 3000 Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Pontianak.
   
"Sosialisasi dan pelatihan yang kita gelar ini sebagai upaya memberikan gambaran yang jelas tentang e-Faktur yang sudah diterapkan di Indonesia sejak 2014, namun pada 1 Juli 2014 baru diterapkan pada 45 PKP di Jakarta. Kemudian pada 1 Juli 2015 bagi PKP yang terdaftar di KPP wilayah Pulau Jawa dan Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalbar, Slamet Sutantyo di Pontianak, Selasa.
  
 Untuk seluruh Indonesia termasuk Kalbar baru akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016 mendatang. "Jadi sebelum diterapkan kita melakukan sosialisasi dan pelatihan dulu kepada PKP di sini," tuturnya.
   
Dipaparkan Slamet, lahirnya e-Faktur untuk mempermudah, kenyaman dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya faktur pajak.
   
Secara rinci ia menjelaskan PKP akan mendapatkan manfaat dengan adanya aplikasi tersebut seperti tidak perlu tanda tangan secara basah oleh pejabat atau pegawai yang ditunjuk oleh PKP. Selanjutnya karena sudah berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas.
   
"DJP yang menfasilitasi juga akan lebih mudah dalam pengawasan validasi pajak orang dan masukan dengan adanya e-Faktur ini . Kami bisa memantau keadaan yang sebenarnya dari PKP dan mempercepat pelaporan dan sebagainya,"katanya.
  
Slemat memastikan dan menghimbau para PKP agar tidak khawatir dengan apa itu e-Faktur dan apakah jaringannya lamban atau sebagainya. Hal itu dikatakanya sebelumnya e-Faktur yang diterapkan di Jakarta, pulau Jawa lainnya dan Bali tidak mengalami kendala.
   
"Untuk informasi juga soal e-Faktur banyak yang bisa diakses di Youtobe yang sudah DJP atau KPP upload. Kemudian PKP juga bisa datang ke KPP untuk bertanya dan lainnya," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016