Pontianak (Antara Kalbar) - Hakim Pengadilan Negeri Pontianak memvonis satu tahun penjara dan denda Rp377 juta kepada pengusaha aksesoris dan peralatan komputer Yulianto (36) yang menunggak pajak sebesar Rp4,2 miliar tahun 2010-2011.

    Pembacaan vonis sidang kasus penunggak pajak tahun 2010 sebesar Rp4,2 milir dipimpin Majelis Hakim PN Pontianak Bonny Sanggah, di Pontianak, Senin sore.

    Usai pembacaan putusan, Bonny Sanggah mempersilakan terdakwa Yulianto untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum terkait hasil putusan tersebut.

    Majelis hakim juga sebelumnya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Yulianto, yang dituntut dengan pasal 39 ayat 1 huruf C, UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

    Humas Kanwil DJP Kalbar, Taufik Wijiyanto mengatakan, pihaknya dan JPU akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Pontianak tersebut.

    "Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim, ini merupakan upaya terakhir yang kami lakukan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para penunggak pajak," ujarnya.

    Menurut dia, dengan vonis dari majelis hakim tersebut, maka salah satu pelajaran, bahwa mereka yang tidak lapor SPT, atau yang melaporkan SPT tapi isinya tidak benar, ada unsur pidananya.

    Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Yulianto, Cecep Priatna mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim PN Pontianak, dan tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, karena menurut dia putusan tersebut merupakan apresiasi daripada prinsip keadilan perpajakan.

    "Putusan majelis hakim PN Pontianak merupakan apreasiasi daripada prinsip keadilan perpajakan terhadap orang yang diposisikan lebih mengedepankan aspek denda," ujarnya.

    Ia menambahkan, hasil perhitungan yang dilakukan oleh DJP Kalbar sebesar Rp4,2 miliar bukanlah merupakan hasil penghitungan yang sebenarnya, melainkan penghitungan tersebut hanya berdasarkan aspek administrasi, yaitu untuk mencapai target.

    "Peradilan ini sistemnya, adalah untuk mencapai kebenaran aspek ril, dia sudah bayar pajak belum terhadap barang yang dibelinya. Sudah bayar, tetapi pajak melihat selain sisi pidana, juga menerapkan sisi administrasi, sehingga tidak kena," kata Cecep.

    Selain itu, menurut dia, pihak DJP Kalbar juga tidak memasukkan aspek data mengenai hasil penjualan kliennya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016