Pontianak  (Antara Kalbar) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, MJ Baringbring, menyatakan pihaknya memberikan sanksi yang tegas kepada petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat penyaluran narkoba di lingkungan LP.

"Seperti kasus tahun lalu, ada satu petugas LP Kelas II A Pontianak yang diduga terlibat dan bekerjasama dengan warga binaan menjual dan mengedarkan narkoba di lingkungan LP. Begitu petugas itu diamankan, statusnya sudah dipecat sementara," kata MJ Baringbring di Pontianak, Rabu.

Kemudian, begitu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak. Maka langsung diajukan kepada Kemenkum dan HAM untuk dilakukan pemecatan.

"Kami dalam hal ini tidak main-main, sehingga siapapun yang terlibat akan diproses hukum sesuai dengan tingkat kesalahan, karena kami memang "perang terhadap narkoba" sesuai dengan komitmen pemerintah," katanya.

Baringbring menambahkan, guna mencegah masuknya narkoba di lingkungan LP, pihaknya juga setiap saat melakukan razia baik, terhadap penghuni LP, petugas dan para tamu yang berkunjung.

"Selain itu, kami juga secara rutin melakukan tes urin, baik kepada petugas LP dan warga binaan, bekerjasama dengan BNN Provinsi Kalbar," ujarnya.

Sementara itu, bagi napi yang hasil tes urinnya positif maka dilakukan rehabilitasi di kawasan LP, bagi petugas LP yang juga hasil tes urinnya positif, maka juga dilakukan rehabilitasi serta diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, katanya.

"Tetapi kami lebih mengedepankan pembinaan terhadap warga LP, yakni agar kemudian hari setelah keluar mereka bisa diterima kembali di lingkungan masyarakat, termasuk juga warga binaan dengan kasus narkoba," ujar Baringbring.

Selain dilakukan pembinaan secara rutin, para warga binaan juga diikut sertakan kampanye dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut.

Sementara bagi napi yang terindikasi memprovokasi untuk membuat rusuh di kawasan LP, maka yang bersangkutan tidak akan mempoleh pemberian remisi dan lainnya. "Kalau provokasinya sudah mengarah ke tindak pidana, maka akan kami proses ke pelanggaran tindak pidana," katanya.



(U.A057/B008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016