Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, mengusulkan 299 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk menerima remisi pada HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jadi Rutan Kelas IIA Pontianak pada saat Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 mengusulkan sebanyak 299 WBP untuk mendapatkan remisi," ujar Kepala Rutan Pontianak, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah di Pontianak, Rabu.
Raja menjelaskan 299 nama yang diusulkan tersebut terbagi menjadi dua remisi, yakni remisi umum satu dan remisi umum dua.
Terdapat 287 nama WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum satu dan remisi umum dua yang mendapat bebas langsung diusulkan sebanyak 11 orang dan satu orang menjalani subsider.
Terdapat 287 nama WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum satu dan remisi umum dua yang mendapat bebas langsung diusulkan sebanyak 11 orang dan satu orang menjalani subsider.
Ia menjelaskan jika para WBP yang mendapatkan remisi tidak hanya yang tersandung kasus tindak pidana kriminal, namun juga narkotika dan tipikor. Selain itu remisi diberikan kepada para WBP yang memenuhi persyaratan.
"Tentunya yang paling utama adalah syarat administrasinya harus lengkap, kemudian berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam catatan hukum pelanggaran disiplin," tuturnya.
Namun, Raja menegaskan jika pihaknya masih akan menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyetujui 299 WBP yang telah diusulkan.
Ditambahkan Raja, jika keputusan tersebut dapat diketahui pada h-3 atau h-2 sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI.
"Tentunya kami masih menunggu surat keputusan Dirjen Pemasyarakatan untuk memastikan usulan kami disetujui, sehingga warga binaan mendapatkan remisi di 17 agustus 2024.