Pontianak (Antara Kalbar) - Warga Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, mengaku sangat terbantu dengan adanya program pelayanan pembuatan akta lahir dengan sistem "jemput bola" yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
    Yuliza (42) warga Gang Citra, Kelurahan Sungai Jawi Dalam mengaku sangat terbantu dengan program pelayanan pembuatan akta lahir oleh Disdukcapil dengan jemput bola itu.
    Ia mengatakan, dirinya mengetahui informasi akan adanya pelayanan akta lahir di gang tersebut dari ketua RT, sehingga dia pun mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mengurus akta lahir anaknya yang paling bungsu yang kini sudah berusia empat tahun.
    Seperti keterangan RT, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan, foto copy surat nikah, surat kenal lahir dari bidan atau rumah sakit, serta KTP kedua orang tua.
    Dengan adanya pelayanan tersebut, ia merasa lebih mudah, sebab tidak perlu datang jauh-jauh ke Kantor Disdukcapil. "Saya merasa sangat terbantu dengan adanya pelayanan ini. Saya berharap pelayanan-pelayanan seperti ini lebih rutin digelar supaya masyarakat terdorong untuk mengurus administrasi kependudukan seperti akta lahir," ungkap ibu tiga anak itu.
    Sekretaris RT 03/RW XII Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Suparman menambahkan, sebelumnya ia diberitahu oleh pihak Disdukcapil bahwa hari ini ada pelayanan pembuatan akta lahir di lingkungan RT-nya. Kemudian dirinya meneruskan informasi tersebut kepada warga di wilayahnya terkait pelayanan akta lahir yang akan digelar di Gang Jariah I.
    Dirinya juga menginformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah No. 9/2012, bagi pemohon atau warga yang kelahirannya di atas 60 hari maka dikenakan denda senilai Rp50 ribu. Kendati demikian, diakui Suparman, warga tidak keberatan dengan denda yang dikenakan bagi kelahiran 60 hari ke atas tersebut.
    "Untuk jumlah warga di RT saya sebanyak 135 Kepala Keluarga (KK), sedangkan jumlah warga yang memasukkan permohonan akta lahir pada hari ini sekitar 20 lebih," katanya.
    Menurut dia, ada dua hal yang sering dikeluhkan warga dalam mengurus akta lahir. Pertama adanya anggapan mereka mengurus akta lahir itu rumit. Kedua, mereka merasa belum membutuhkan akta lahir. Namun diakuinya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta lahir kian meningkat dengan banyaknya warga yang antusias memasukkan permohonan akta lahir.
    "Dengan adanya pelayanan seperti saat ini, kami berharap kesadaran masyarakat juga meningkat bahwa akta lahir itu penting bagi setiap penduduk," katanya.
    Sementara itu, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Hermundi mengatakan, pelayanan dengan sistem jemput bola tersebut sudah rutin mereka gelar.
    "Hari ini, kami tidak hanya menggelar pelayanan akta lahir, tetapi juga melayani perekaman data untuk e-KTP, sebagai upaya kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
    Menurut dia, dokumen akta lahir itu sangat penting dimiliki oleh masyarakat sebagai bukti identitas diri. Pemerintah juga berkepentingan terhadap kepemilikan akta lahir warga sebab hal itu tidak terlepas dari bagian perencanaan pembangunan.
    "Oleh sebab itu, jumlah warga yang mengantongi akta lahir mesti 100 persen seperti yang disampaikan bapak Wali Kota Pontianak," katanya.
    Data Disdukcapil Kota Pontianak, mencatat jumlah warga yang mengantongi akta lahir yang terekam atau terintegrasi dalam data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sekitar 64 persen, namun bila mengacu data secara manual sekitar 89 persen.
    Perbedaan persentase itu terjadi dikarenakan masih banyaknya register-register terdahulu yang masih bersifat manual dan belum terintegrasi dalam database. "Sekarang kami sedang melaksanakan integrasi data itu, bagaimana mengsinkronkan antara data yang manual dengan data yang ada di database," ujarnya.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016