Sanggau (Antara Kalbar) - Kepolisian Resort (Polres) Sanggau selama Operasi Bersinar yang berakhir 19 April lalu telah menahan 20 tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
   
Kapolres Sanggau, Donny Charles GO, S IK melalui Kasubbag Humas, IPTU Suprapto menuturkan, selama digelarnya Operasi Bersinar oleh tim Satuan Tugas (Satgas) narkoba Polres Sanggau, mengungkapkan 18 kasus. Lantas dari 18 kasus tersebut berhasil dibekuk sebanyak 20 tersangka.
   
Adapun pengungkapan kasus-kasus tersebut yang merupakan kerja sama tim Satgas anti Narkoba dan Polsek yang bersangkutan. Yang terbanyak pengungkapan kasusnya yakni Polsek Kapuas 5 LP, Parindu 4 LP, Entikong dan Tayan Hulu masing-masing 3 LP. Lalu kemudian Tayan Hilir, Sekayam, Beduai masing-masing satu LP.
   
Selain itu, kata Prapto, diantara 20 tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba itu, terdapat dua diantaranya perempuan. Keduanya hasil tangkapan di wilayah Polsek Entikong dan Sekayam. "Ada dua orang perempuan berinisial LS dan LW, mereka ini tangkapan di wilayah Polsek Entikong dan Sekayam," ujar dia.
   
Disamping itu menurut Prapto, terdapat juga dalam satu kasus dua tersangkanya. Tersangka itu, hasil tangkapan di wilayah Polsek Tayan Hilir dan Polsek Entikong.
   
Sementara kata Prapto, dari tangan para tersangka itu diamankan barang bukti (BB) sebanyak 59,4 gram narkoba jenis sabu (SS) dan tujuh butir pil ekstasi.
   
"Barang buktinya masih diamankan. Untuk penanganan kasus-kasus tersebut, ada juga yang diserahkan ke Polsek masing-masing, semuanya diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas mantan Kapolsek Sekayam ini.
 

Pewarta: M Khusyairi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016