Sungai Raya (Antara Kalbar) - Masyarakat Kabupaten Kubu Raya mengharapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014 yang melibatkan anggota DPRD Kalbar, Ujang Sukandar.
"Kami sangat heran, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati, total kerugian negara dari kasus korupsi bansos pupuk yang melibatkan US hanya Rp500 juta lebih. Padahal, berdasarkan laporan yang kami buat totalnya ada Rp20 miliar, makanya kami minta agar Kejati agar sungguh-sungguh menangani kasus ini," kata salah seorang petani asal Kecamatan Sungai Kakap, Egi juhardi di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, total Rp20 miliar tersebut merupakan akumulasi dari korupsi bansos yang terjadi di seluruh wilayah Kubu Raya, karena penyaluran pupuk oleh yang bersangkutan melalui CV Multi Argo Prima. Dimana diduga kuat telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam pengadaan pupuk melalui dana bansos pertanian itu.
"Selain ada beberapa merek pupuk yang tidak terdaftar dan berizin atau ilegal," katanya.
Juga diduga kuat bukan produk pabrikan, melainkan produk pupuk oplosan atau palsu yang tidak sesuai kandungan yang tertera di label produknya yang merugikan negara.
Karena uang bansos itu, lanjutnya, bersumber dari APBN pusat yang diberikan kepada petani melalui rekening tabungan kelompok tani sebesar Rp30 juta untuk tiap kelompok tani.
Namun hampir semua kelompok tani tidak pernah memegang buku tabungan bahkan tidak mengetahui dengan pihak mana uang dari rekening tabungan itu dibayarkan melalui transfer ke rekening pribadi Ujang Sukandar.
"Ini jadi lucu dan aneh, karena Kejati hanya memproses di Kecamatan Sungai Kakap, sementara penyaluran pupuknya dilakukan untuk seluruh wilayah Kubu Raya. Jika penyaluran di Sungai Kakap sudah bermasalah, pastinya untuk daerah lain juga begitu," katanya.
Di tempat yang sama, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura asal Kubu Raya, Muhammad Faiz mengatakan dirinya bersama beberapa mahasiswa lain asal Kubu Raya juga ikut melaporkan permasalahan itu kepada Kejati.
Dia mengatakan, pada pemeriksaan oleh Kejati pada tahun 2015, kejaksaan telah memanggil perwakilan petani dari Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya.
"Jadi, jelas pupuk yang disalurkan oleh tersangka ini beredar di kecamatan lainnya, namun kenapa dianggap nihil? Maka dari itu kami mohon kejati lebih profesional, jangan sampai integritas penegak hukum dipertanyakan oleh masyarakat," katanya.
Faiz menambahkan, jika kasus itu terus dikembangkan, masih banyak pihak lain yang terlibat, karena diduga unsur birokrasi di Kubu Raya juga terlibat.
"Mustahil kalau unsur birokrasi tidak terlibat karena dalam penyaluran bansos itu, pastinya datanya berada di Dinas terkait, dan ini tentu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang," katanya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jumat (29/4), menahan dua tersangka, yakni Ujang Sukandar anggota DPRD Kalbar dan Trisnomo atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014, Kabupaten Kubu Raya.
"Atas tindak pidana tersebut, diduga merugikan negara sebesar Rp518 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya tahun 2014," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat.
Kedua tersangka Ujang Sukandar dan Trisnomo ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara tersangka F belum dilakukan penahanan karena sedang dirawat di rumah sakit, katanya.
"Hari ini ketiga tersangka memang kami panggil, dua datang, yakni US dan T, sementara tersangka F tidak datang dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit," ungkap Bambang.
Peran Ujang Sukandar sebagai perantara penyaluran Bansos pupuk, Trisnomo selaku Direktur CV Multi Argo Prima, sementara peran F sebagai penyalur bansos tersebut, kata Bambang.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kami sangat heran, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati, total kerugian negara dari kasus korupsi bansos pupuk yang melibatkan US hanya Rp500 juta lebih. Padahal, berdasarkan laporan yang kami buat totalnya ada Rp20 miliar, makanya kami minta agar Kejati agar sungguh-sungguh menangani kasus ini," kata salah seorang petani asal Kecamatan Sungai Kakap, Egi juhardi di Sungai Raya, Senin.
Dia menjelaskan, total Rp20 miliar tersebut merupakan akumulasi dari korupsi bansos yang terjadi di seluruh wilayah Kubu Raya, karena penyaluran pupuk oleh yang bersangkutan melalui CV Multi Argo Prima. Dimana diduga kuat telah terjadi tindakan penyalahgunaan wewenang dan kolusi dalam pengadaan pupuk melalui dana bansos pertanian itu.
"Selain ada beberapa merek pupuk yang tidak terdaftar dan berizin atau ilegal," katanya.
Juga diduga kuat bukan produk pabrikan, melainkan produk pupuk oplosan atau palsu yang tidak sesuai kandungan yang tertera di label produknya yang merugikan negara.
Karena uang bansos itu, lanjutnya, bersumber dari APBN pusat yang diberikan kepada petani melalui rekening tabungan kelompok tani sebesar Rp30 juta untuk tiap kelompok tani.
Namun hampir semua kelompok tani tidak pernah memegang buku tabungan bahkan tidak mengetahui dengan pihak mana uang dari rekening tabungan itu dibayarkan melalui transfer ke rekening pribadi Ujang Sukandar.
"Ini jadi lucu dan aneh, karena Kejati hanya memproses di Kecamatan Sungai Kakap, sementara penyaluran pupuknya dilakukan untuk seluruh wilayah Kubu Raya. Jika penyaluran di Sungai Kakap sudah bermasalah, pastinya untuk daerah lain juga begitu," katanya.
Di tempat yang sama, salah seorang mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura asal Kubu Raya, Muhammad Faiz mengatakan dirinya bersama beberapa mahasiswa lain asal Kubu Raya juga ikut melaporkan permasalahan itu kepada Kejati.
Dia mengatakan, pada pemeriksaan oleh Kejati pada tahun 2015, kejaksaan telah memanggil perwakilan petani dari Kecamatan Sungai Raya, Sungai Ambawang, dan Rasau Jaya.
"Jadi, jelas pupuk yang disalurkan oleh tersangka ini beredar di kecamatan lainnya, namun kenapa dianggap nihil? Maka dari itu kami mohon kejati lebih profesional, jangan sampai integritas penegak hukum dipertanyakan oleh masyarakat," katanya.
Faiz menambahkan, jika kasus itu terus dikembangkan, masih banyak pihak lain yang terlibat, karena diduga unsur birokrasi di Kubu Raya juga terlibat.
"Mustahil kalau unsur birokrasi tidak terlibat karena dalam penyaluran bansos itu, pastinya datanya berada di Dinas terkait, dan ini tentu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang," katanya.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Jumat (29/4), menahan dua tersangka, yakni Ujang Sukandar anggota DPRD Kalbar dan Trisnomo atas dugaan korupsi bantuan sosial pupuk untuk Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) tahun 2014, Kabupaten Kubu Raya.
"Atas tindak pidana tersebut, diduga merugikan negara sebesar Rp518 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Kubu Raya tahun 2014," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat.
Kedua tersangka Ujang Sukandar dan Trisnomo ditahan setelah dilakukan pemeriksaan, sementara tersangka F belum dilakukan penahanan karena sedang dirawat di rumah sakit, katanya.
"Hari ini ketiga tersangka memang kami panggil, dua datang, yakni US dan T, sementara tersangka F tidak datang dengan alasan sedang dirawat di rumah sakit," ungkap Bambang.
Peran Ujang Sukandar sebagai perantara penyaluran Bansos pupuk, Trisnomo selaku Direktur CV Multi Argo Prima, sementara peran F sebagai penyalur bansos tersebut, kata Bambang.
(U.KR-RDO/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016