Pontianak (Antara Kalbar) - Anggota TNI AD dan polisi yang ada di Kalbar terus memaksimalkan upaya penekanan kasus peredaran narkoba dengan menggencarkan penangkapan pelaku pengkosumsi narkoba.
Seperti yang dilakukan oleh Anggota TNI AD yang ada di Kabupaten Kubu Raya yang telah mengamankan dua orang warga yang sedang melakukan pesta sabu, di rumah salah satu masyarakat berinisial Su (35) di Sungai Ambawang.
"Pada hari Jumat kemarin, tepatnya pukul 13.30 Wib, anggota kita telah melakukan penangkapan terhadap dua warga yang sedang melakukan pesta sabu, di salah satu rumah warga Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, yaitu di rumah warga berinisial Su (35). Saat digrebeg selain Su, ada ES (26) dan saat dilakukan penahanan, kedua pelaku tidak ada perlawanan," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Infantri, Tri Rana Subekti, Sabtu.
Dia menjelaskan, penahanan tersebut dilakukan oleh lima anggota unit Intel Kodim 1207/BS, dipimpin Letda Inf Nandang atas perintah Komandan Kodim 1207/BS Kolonel Inf Jacky.
Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk pelaku SU diketahui merupakan warga Sungai Ambawang Kuala, Rt. 002/Rw. 001. Sedangkan ES, merupakan warga Jalan Kom Yos Sudarso Gang Durian No. 19 Rt.19 Rw. 02.
Adapun barang bukti, satu paket sabu lengkap dengan alat bongnya dan dua lembar plastik bekas sabu, gulungan alumunium foil, korek api, kartu happen, rokok, dan jarum api.
"Barang bukti (BB) dua orang pelaku dan barang bukti lainnya telah diserahkan kepihak Polsek Sui Ambawang," katanya.
Di hari yang sama, penahanan empat tersangka pengguna narkoba di Kota Singkawang juga berhasil dilakukan oleh anggota Polresta setempat.
Empat tersangka narkoba, masing-masing berinisial AH (41), JM (29), RS (21), dan YN (26) diamankan Polsek Singkawang Timur, lantaran diduga sebagai pengguna narkoba.
"Keempat tersangka ini, berhasil kita amankan di Jalan Sabo, Rt 007 Rw 003 Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur pada Jumat," kata Kapolsek Singkawang Timur, Iptu R Sudirman di Singkawang.
Sudirman menjelaskan, keempat tersangka yang diamankan adalah AH (41) warga Jalan Sabo, JM (29) warga Jalan Hangmui, RS (21) warga Jalan Yos Sudarso, dan YN (26) warga Jalan Sahabat Baru.
Selain mengamankan empat tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu botol mineral yang dijadikan alat bong atau alat hisap. Kemudian, satu buah pipet atau sedotan, satu buah kotak kecil untuk mengumpulkan sabu, lima unit ponsel, satu unit gunting, dan dua buah korek api.
Penangkapan itu, katanya, berkat laporan masyarakat bahwa di Jalan Sabo Rt 007 Rw 003 Kelurahan Pajintan, terdapat penggunaan narkotika.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengecekan di TKP dan didapatlah ke empat orang terduga pengguna narkoba ini.
Saat ini, lanjut Sudirman, keempat tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Polres Singkawang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perintah Kapolres Singkawang, perkara ini dikoordinasikan ke Kasat Narkoba untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016