Ketapang (Antara Kalbar) - Kapolres Ketapang AKBP Hady Poerwanto gencar sosialisasi dan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi masuknya paham komunis di wilayah hukum Polres Ketapang.
   
Menurut dia di Ketapang, Senin, pada Jumat lalu telah memberi arahan ke semua polsek yang ditindaklanjuti sehari sesudahnya.     Lebih lanjut Hady mengatakan, imbauan kepada seluruh Polsek dilakukan sesuai arahan dari Mapolda Kalbar, yang mana dalam sosialisasi jajarannya diminta juga untuk menemui tokoh-tokoh masyarakat dan agama di wilayah masing-masing guna bersama mengantisipasi masuknya paham komunis di Ketapang.
    
"Sampai sekarang ini kita tidak ada menemukan atribut baik seperti pakaian, bendera dan lainnya yang berbau komunis, namun antisipasi dan pengawasan akan terus kita lakukan," ujar dia.
   
Hady juga mengimbau kepada seluruh masyrakat Ketapang dan Kayong Utara untuk segera melapor ke jajaran polsek atau Mapolres Ketapang jika menemukan adanya lambang baik itu stiker, leaflet, pakaian dan lainnya yang berbau komunis atau PKI ke pihak berwajib.
   
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan razia rutin di lokasi-lokasi penjualan pakaian maupun buku guna mengantisipasi masuknya ajaran komunis, terlebih di Ketapang akses masuk sangat mudah baik melalui laut, udara maupun sungai.
   
"Jika imbauan dan sosialisasi sudah terus dilakukan, kedepan langkah penegakan hukum akan kita terapkan jika kita temukan ada oknum yang kedapatan menggunakan atribut berbau komunis," katanya menegaskan.
   
Iapun mengaku sudah menyebarkan maklumat larangan penyebaran paham ajaran komunisme dan marxisme dalam upaya mewujudkan rasa aman dan kenyaman hidup bermasyarakat di wilayah hukum Polres Ketapang.
   
Isi maklumat tersebut, Pertama, kepada seluruh warga masyarakat di wilayah hukum Polres Ketapang agar tidak membuat dan menggunakan identitas atribut seperti pin, pakaian kaos bergambar palu arit, bendera, foto-foto serta tidak menayangkan film atau pagelaran seni yang bernuansa menyebarkan paham ajaran komunisme.
   
Kedua, melarang dan tidak mentolerir ormas atau kelompok masyarakat yang main hakim sendiri seperti razia, penangkapan, penyitaan, pengusiran, penghentian kegiatan dan tindak ilegal lainnya.
   
Ketiga, apabila menemukan sebagaimana pada point 2 tersebut diatas agar melaporkan kepada kepolisian resort Ketapang atau menghubungi nomor telepon (081345349363) atau (053432502).
   
Keempat, bilamana ada pihak-pihak yang melanggar dapat dipidana sesuai Undang-Undang No .27 tahun 1999 tentang perubahan pasal dalam KUHP khususnya di KUHP buku 2 bab 1 tentang kejahatan keamanan negara pasal 17 a dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pewarta: John

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016