Pontianak  (Antara Kalbar) - Kasatreskrim Polres Ketapang, AKP Bellen Anggara Pratama menyatakan, berkas perkara tersangka Marasyah kasus pencurian buah sawit, sudah lengkap (P-21) sehingga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

"Berkas P-21, tanggal 9 Mei 2016, sedangkan penyerahan tahap kedua dilakukan hari ini, pukul 11.00 WIB yang diterima oleh Kasi Pidum Kejari Ketapang, Samsul Bahri," kata Bellen Anggara Pratama dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, penyerahan berlangsung lancar, selain itu juga diserahkan barang bukti, berupa empat unit truk masing-masing bermuatan sawit dan empat lembar slip pengangkutan atas nama Marasyah.

Bellen menambahkan, tersangka Marasyah terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Ketapang, Samsul Siregar mengatakan, dengan dilakukannya penyerahan tahap kedua, maka kewenangan penahanan Marasyah berada pada kejaksaan selaku penuntut umum.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari terhitung sejak hari ini. Untuk itu, paling lambat 20 hari ke depannya kami sudah harus melimpahkan kasus ini ke pengadilan," ujarnya.

Menurut dia, meski JPU memiliki waktu 20 hari, namun pelimpahan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya. "Kami tidak akan menunggu 20 hari. Kalau bisa dalam minggu ini, yakni yang bertindak sebagai JPU adalah saya sendiri dan tim," katanya.

Menurut Samsul, jika nanti berkas sudah dilimpahkan ke PN Ketapang, maka majelis hakim akan menentukan waktu persidangan.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 363 dan 362 KUHP, serta UU No. 39/2014 tentang Perkebunan jo pasal 64 ayat (1), dan 55 ayat (2) KUHP dengan jumlah kerugian sekitar 240 Juta, yakni diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, kata Samsul.

Marasyah merupakan tersangka pencurian buah sawit, saat ini, pidana pokok yang melibatkan teman-temannya sudah divonis dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selama proses penyidikan, penyidik Polres Ketapang menganggap bahwa warga Batu Leman tersebut bersikap tidak kooperatif.

Sehingga tersangka sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan No: DPO/28/V/2015/Reskrim, yang diterbitkan Polres Ketapang, 25 Mei 2015.

Berdasarkan penetapan DPO tersebut, Polres Ketapang kemudian menangkap Marasyah di Aam Kost, di kawasan Asem Baris, Tebet, Jakarta Selatan, 23 Maret 2016. Melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku pula, seusai penangkapan ketika itu, Marasyah langsung dibawa ke Polres Ketapang dan dimasukkan ke dalam tahanan.



Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016