Sambas (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) setempat, mencabut izin usaha toko Borneo Star lantaran menjual produk kedaluwarsa.

"Akibat menjual produk kedaluwarsa dan bahkan sudah selama tiga tahun berturut-turut, maka izin usaha perdagangan toko Borneo Star di Kecamatan Pemangkat kami cabut," kata Kepala Bidang Perdagangan Diskumindag Sambas Nisa Azwarita, di Sambas, Jumat.

Nisa menambahkan produk yang sudah kedaluwarsa oleh pemilik toko terindikasi berusaha menghilangkan tanda waktu kedaluwarsa dari produk makanan yang dijualnya.

"Kita menilai pemilik toko mencoba berbuat nakal dalam berdagang. Kita tidak ingin produk yang tidak layak konsumsi beredar di pasar. Kami telah melayangkan surat pencabutan izin kepada BPMPT untuk dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Nisa memaparkan beberapa produk yang sudah kedaluwarsa di antaranya mie instan, es krim, makanan ringan anak, penyedap makanan dan beberapa prodak makanan kemasan. Ada juga mainan anak-anak ilegal yang tidak memiliki SNI dan izin edar resmi.

Kasus penjualan produk kedaluwarsa tersebut terungkap oleh Diskumindag saat melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap sejumlah barang yang beredar di pasar menjelang bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri.

Dari hasik sidak (Inspeksi Mendadak) beberapa waktu lalu di beberapa pasar di Kabupaten Sambas, masih terdapat sejumlah pedagang yang tetap menjual barang kedaluarsa dan tidak memiliki cap Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kemarin kami bersama dengan Pol PP dan Personel kepolisian masih menemukan sejumlah barang kedaluarsa yang masih di jual. Beberapa di antaranya telah kita sita," ujarnya.

Bahkan dari hasil sidak di Pasar Pemangkat, kata Nisa pihaknya memberikan sanksi dengan mencabut izin SIUP, Tanda Daftar Perusahaan, UUG nya pada toko borneo star.

Dengan banyak kasus kenakalan oleh pemilik toko ia mengajak masyarakat untuk memperhatikan tanggal kedaluarsa produk emasan yang dijual di pasar.

Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa terlebih dahulu

masa kedaluwarsa barang yang akan dibelinya. Kalau sudah mendekati

atau melewati masa expired, sebaiknya jangan dibeli," kata Nisa.



(U.KR-DDI/N005)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016