Pontianak  (Antara Kalbar) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Kamis, musnahkan sebanyak lima kilogram sabu-sabu, hasil tangkapan petugas Bea Cukai di pintu masuk PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau.

"Pemusnahan sabu-sabu ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sudah disisakan untuk keperluan barang bukti di persidangan di pengadilan," kata Dirnarkoba Polda Kalbar, AKBP (Pol) Ade Sapari di Pontianak.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan petugas Bea Cukai Minggu (1/5) sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk PPLB (Pos Pemeriksaan Lintas Batas) Entikong, Kabupaten Sanggau tersebut dengan cara dilarutkan dalam air yang sudah dicampur dengan racun rumput, dengan maksud agar barang haram tersebut tidak bisa disalahgunakan lagi.

"Pemusnahan sabu-sabu ini juga disaksikan oleh tiga tersangka, yakni MR, MS dan KS alias A," ungkapnya.

Ia menyatakan, dampak dari sabu-sabu ini sangat merusak sendi-sendi masyarakat, yang dampaknya lebih besar dari sebuah perang nyata.

"Dengan disusupi barang-barang ini, maka bisa merusak generasi penerus bangsa, dia (sabu-sabu) tidak hanya merusak satu generasi, tetapi bisa beberapa generasi. Bagaimana nantinya pemimpin kita kalau mereka sudah terpengaruh narkoba," katanya.

Kronologis terungkapnya, upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut, yakni, Minggu (1/5) petugas Bea Cukai di Entikong, berhasil menggagalkan penyelundupan 5,15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia tujuan Pontianak, yakni sekitar pukul 11.00 WIB di pintu masuk PPLB, yang diduga dibawa oleh JF, DR (awak bus Eva) dan MR (penumpang sekaligus mantan awak bus Eva).

Adapun kronologis terungkapnya upaya penyeludupan sabu-sabu tersebut, yakni barang terlarang tersebut dimasukkan dalam dinding palsu toilet bus umum "Eva" warna merah dengan nomor pendaftaran kendaraan QAV 7552 yang datang dari Kuching, Malaysia tujuan Pontianak.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan petugas petugas BC Entikong mencurigai ada dinding palsu di toilet bus, ketika dibuka ditemukan ratusan pak kosmetik, suku cadang sepeda motor, serta ada lima paket plastik bungkusan teh setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu seberat 5,15 kilogram," katanya.

Mendapati itu, petugas polisi menyamar sebagai penumpang bus Eva, sesampai di Terminal Bus Antar Negara Sungai Ambawang sabu-sabu tersebut tidak juga diambil. "Baru Senin (2/5) ada seorang laki-laki berinisial MS mengambil sabu-sabu tersebut," ujar Ade.

Setelah dilakukan interogasi, MS mengaku kalau barang haram tersebut milik KS alias A (warga Gang Kedah, Jalan Tanjungpura Pontianak), maka petugas langsung menangkap tersangka KS di rumahnya, katanya.

Ketiga tersangka tersebut diancam pasal 102 huruf (e) UU No 17/2006 tentang perubahan atas UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp5 miliar.

(U.A057/Y008)

Pewarta: Andilala

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016