Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 7,1 kilogram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalbar dimusnahkan.
“Narkotika tersebut dengan jumlah kurang lebih 7,138 kilo gram itu merupakan upaya kejahatan penyeludupan sabu asal Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Jagoi Babang, Kecamatan Bengkayang, Kalbar,” kata Kabid Pemberantasan BNN Kalbar, Kombes Pol Made Sugawa di Pontianak, Selasa.
Made Sugawa mengatakan pemusnahan barang bukti sabu itu disaksikan langsung oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645 Letkol Inf, Hudallah dan para pejabat instansi terkait memperlihatkan barang bukti sabu hasil penangkapan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645 pada tanggal 6 Februari 2023 yang lalu.
“Dari pengungkapan kasus ini, anggota Satgas Pamtas selain berhasil mengamankan barang bukti sabu juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyeludupan berinisial Ks (29)dan Dn (26). Keduanya merupakan warga Jagoi Babang,” ungkap Made
Made menambahkan, dalam pengakuannya kedua pelaku ini di suruh oleh seseorang berinisial NN untuk menyeludupkan sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan janji upah menggiurkan. Namun belum lagi upah di terima, kedua terduga pelaku ini harus berhadapan dan ancaman hukuman akibat perbuatannya.
Dari pengakuan Ks di katakan dirinya terlibat dalam kasus ini karena diajak oleh pelaku Dn. Sementara Dn sendiri mengaku upaya penyeludupan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan sabu yang berasal dari NN.
Kemudian dari hasil penangkapan itu, Danyon Pamtas Yonif 645 melakukan koordinasi dengan bidang pemberantasan BNNP Kalbar, untuk menindak lanjuti hasil penangkapan sabu tersebut.
“Kemudian pada tanggal pada 7 Februari 2023 hasil tangkapan baik itu barang bukti maupun pelaku di serahkan ke BNNP Kalbar. Dan hari ini barang bukti sabu kami musnahkan dengan dibakar menggunakan mesin incinator,” tutup Made.