Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 959,56 gram dan 210 paket sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian dalam siaran pers yang diterima di Jayapura, Sabtu, mengatakan bahwa barang bukti ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan selama September 2024.
"Pemusnahan narkoba jenis ganja atas dasar LP/52/IX/2024/SPKT-DITNKB Polda Papua pada tanggal 4 September 2024 dengan tersangka Samuel Waisapy dan Roy Agustinus Wondiwoy, sedangkan barang bukti sabu-sabu atas nama Supardi," katanya.
Menurut dia, pemusnahan ganja ini dimasukkan ke dalam potongan drum, lalu dibakar. Adapun pemusnahan barang bukti 210 paket sabu-sabu dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih hingga sabu-sabu mencair.
Sebelum pemusnahan semua barang bukti itu, kata Kombes Pol. Alfian, terlebih dahulu diperiksa oleh pihak labfor Polda Papua.
"Jadi, pemusnahannya itu setelah uji barang bukti terlebih dahulu oleh pihak labfor Polda Papua. Hasil pengujiannya positif," katanya lagi.