Pontianak (ANTARA) - Kasdam XII/Tanjungpura, Brigadir Jenderal TNI Yufti Senjaya mengatakan pihaknya telah memusnahkan 12 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dari hasil penggagalan penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia.
"Sebanyak 12,499 kilogram sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil penggagalan penyelundupan dari negara Malaysia menuju ke negara Indonesia yang berhasil dilakukan Satgas Pantas RI-Malaysia saat melaksanakan pengendapan penyelundupan di jalan setapak Kayu Buluh, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang di unit 645 pos Sentabeng belum lama ini," kata Yufti di Sungai Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi bentuk perlawanan terhadap memberantas peredaran narkoba yang masih marak di Kalimantan Barat.
"Memusnahkan barang bukti narkotika ini sebagai salah satu bentuk perlawanan kita terhadap narkotika sebagai musuh negara dan musuh kita bersama," tuturnya.
Menanggapi banyaknya jalan pintas yang menjadi sarana penyelundupan, Yufti menegaskan kepada anggota yang bertugas di masing-masing pos di perbatasan untuk lebih bertanggung jawab dan rutin patroli di wilayah perbatasan.
"Artinya anggota harus lebih peka lagi karena informasinya banyak sekali jalan-jalan tikus sehingga tiap-tiap pos harus lebih melaksanakan patroli-patroli lebih rutin lagi," katanya saat diwawancarai usai kegiatan.
Sementara itu, lanjutnya, peran masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkoba juga diharapkan untuk saling mencegah.
"Perlu terlibatnya semua unsur. Tidak hanya dari TNI-Polri tapi masyarakat sangat berperan," kata dia.
Kodam Tanjungpura musnahkan 12 kilogram sabu dari Malaysia
Jumat, 28 April 2023 21:56 WIB