Putussibau (Antara Kalbar)-Jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan pupuk ilegal asal Malaysia di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sintang.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim IPTU Charles Karimar di Putussibau, Sabtu, mengungkapkan penangkapan dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu pada Jumat (10/6) sekitar pukul 16.30 WIB, di pertigaan jalan simpang Kecamatan Semitau.
Pupuk tersebut dibawa menggunakan mobil Kijang Inova Silver KB 1705 RR yang dikendarai oleh Pragas Dwi Rahmadan bersama Piet Dian Perdana.
"Saat dilakukan pengecekan didalam mobil inova tersebut terdapat 15 karung pupuk cap Jembatan Jerman produk Malaysia, masing - masing karung berisi 50 kilogram," ungkap Charles.
Lebih lanjut Charles menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik pupuk tersebut merupakan warga Kabupaten Sintang yang bernama Diah Kusumawati (40) dengan alamat jalan Dr wahidin RT 002/RW 001 Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.
Pupuk yang diperoleh dari Kecamatan Badau tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Sintang.
Saat ini 15 karung pupuk tersebut beserta mobil itu diamankan di Mapolres Kapuas Hulu sebagai barang bukti, sedangkan pemilik barang tersebut akan segera dilakukan penangkapan.
Menurut Charles tersangka akan dikenakan Undang - Undang RI NO: 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan pasal 113 Jo pasal 57 dan atau Undang-Undang RIn No: 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen pasal 62 Jo pasal 8 ayat 1 huruf a.
Sedangkan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar untuk perdagangan, sementara perlindungan konsumen ancaman kurungan 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016