Pontianak ( Antara Kalbar) - Sejumlah kalangan di Kabupaten Sambas mendesak petugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi setempat segera menertibkan lalu lintas orang dan barang di Dermaga Sungai Sambas.

"Selama ini masyarakat sebagai penumpang dalam mengunakan jasa motor air dalam hal pembayaran tidak menggunakan tiket. Ini perlu diperhatikan oleh Dishub sebab menyangkut selain jaminan untuk keselamatan penumpang juga pemberi jasa itu maupun kontribusi untuk daerah," ujar salah seorang warga, Bakar Salim saat dihubungi di Sambas, Senin.

Bakar menjelaskan soal penerapan tiket sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas nomor 10 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dimana dalam Pasal 53 ayat 1 disebutkan Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Lalu pada Pasal 2 disebutkan, Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah jasa sandar atau tambat kapal di pelabuhan atau dermaga sungai, Jasa bongkar atau muat di pelabuhan atau dermaga sungai," katanya.

Dermaga Sungai Sambas sudah sejak lama tidak menerapkan tiket bagi pengguna jasanya. Padahal menurutnya dalam setahun jumlah orang yang menggunakan Dermaga Sungai Sambas mencapai ribuan.

Ia menegaskan kembali ini merupakan potensi pendapatan daerah yang besar untuk pembangunan Sambas.

"Perhatikan saja dermaga yang berada di belakang areal pasar Tradisional Sambas ini hampir setiap harinya padat aktivitas. Angkutan barang maupun orang hilir mudik memasuki dermaga dimilik pemerintah daerah tersebut. Warga yang berasal dari kawasan perhuluan Sambas seperti dari Kecamatan Sajingan Kecil, dan Kecamatan Sajad sering menggunakan fasilitas transportasi motor air untuk berbelanja ke pasar Sambas, terutama mereka yang bekerja di perusahaan sawit," katanya.

Bakar juga meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Sambas lebih peka terhadap persoalan yang ada di masyarakat termasuk soal dermaga sebab selama ini dia melihat para wakil rakyat Sambas sudah mulai kurang menggunakan fungsi pengawasannya kepada pemerintah daerah.

"Seharusnya anggota dewan lebih peka terhadap masalah ini, sebab perda mereka juga yang mensahkan. Fungsi pengawasan harus dilakukan lewat media massa supaya rakyat tahu dan pemerintah daerah lebih memberikan respon. Jangan hanya lewat rapat paripurna saja, karena masyarakat tidak tahu apa yang disampaikan para anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut," kata dia.






(U.KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016