Pontianak (Antara Kalbar) - Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat membuka posko pengaduan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016/2017 untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
"Untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat terkait PPDB 2016/2017 di Provinsi Kalimantan Barat, Ombudsman RI menghimbau kepada masyarakat, LSM dan para pihak terkait agar melaporkan adanya penyimpangan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB kepada Ombudsman RI," kata Kepala Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat, Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, Ombudsman RI membuka Pos Pengadian melalui SMS center di nomor 0897-6449-566 dengan format laporan, nama pelapor*no.KTP*Nama Sekolah*Isi Laporan.
Nomor pengaduan tersebut merupakan nomor tunggal yang dibuat oleh Ombudsman RI di Jakarta untuk perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia, sehingga laporan yang di sms akan masuk secara terpusat ke Ombudsman RI di Jakarta.
Selain melalui SMS Center, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat melalui Telepon di nomor :0561-741993 atau datang langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat di Jalan KH. Ahmad Dahlan/ Jl. Penjara, No. 63, Pontianak.
Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat berharap agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dapat menyelenggarakan PPDB yang berkeadilan dan akuntabel.
"Semoga pelaksanaan PPDB tahun 2016/2017 jauh dari praktik maladministrasi seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, diskriminasi dan lain-lain," tuturnya.
Dalam rangka mengawal proses PPDB tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat akan melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat dan beberapa Kepala Dinas Pendidikan di kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat serta NGO/ LSM terkait.
"Kita mencoba menyamakan persepsi dalam pencegahan penyimpangan dan pelanggaran dalam PPDB. Jadi, jika ada masyarakat yang merasa ada hal yang tidak benar dalam penyelenggaraan PPDB, jangan ragu-ragu untuk membuat laporan kepada kita," kata Agus.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016