Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat mengawal proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas agar tidak sampai terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya.
"Dalam setiap penyelenggaraan PPDB, kami dari Ombudsman selalu mendorong pihak penyelenggara atau pelaksana dan masyarakat agar dapat menjalankan PPDB yang bersih dan bebas dari maladministrasi," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat Tariyah di Pontianak, Jumat.
Menurut dia, Ombudsman berupaya memastikan PPDB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Mengawasi agar pada PPDB tahun 2023 ini tidak ada lagi siswa titipan," katanya.
Dia mendorong penyelenggara serta para orang tua dan siswa mematuhi ketentuan mengenai pelaksanaan PPDB.
Penyelenggara, ia mengatakan, hendaknya menyosialisasikan peraturan yang diberlakukan dalam pelaksanaan PPDB, termasuk sanksi bagi yang melanggar ketentuan, kepada masyarakat.
Tari menyampaikan pentingnya sosialisasi ketentuan dan mekanisme pelaksanaan PPDB serta penyediaan layanan pengaduan mengenai proses penerimaan siswa baru.
"Agar penyelenggara PPDB bersih dan bebas maladministrasi harus ada ketersediaan mekanisme pengelolaan pengaduan dan saran pengaduan," katanya.
"Bagi siapa saja yang mengetahui dan melihat adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan PPDB silakan datang ke Kantor Perwakilan Ombudsman Kalbar, kemudian silakan menyampaikan laporan kepada kami di posko pelaporan PPDB yang telah disiapkan," ia menambahkan.
Tari juga menegaskan bahwa pungutan dilarang dalam pelaksanaan PPDB.
"Masyarakat dan semua harus tahu, yang dilarang itu pungutan dan yang diperbolehkan itu adalah sumbangan. Batasan pungutan itu ada batas waktu pembayaran, ketentuan nominal, ada keterkaitan dengan urusan tertentu, dan nominal pungutan itu dilakukan pukul rata bagi semua siswa," ia menjelaskan.