Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat menindaklanjuti empat peraturan daerah masuk daftar pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Kabag Humas PDE dan Sandi Setda Kabupaten Sambas Uray Kurnia, di Sambas, Kamis, mengatakan pemkab setempat saat ini tengah menindaklanjuti empat perda Kabupaten Sambas termasuk dalam daftar pembatalan Kemendagri itu.

    "Sesuai data yang ditampilkan di laman resmi Kementerian Dalam Negeri RI, ada empat perda Kabupaten Sambas yang tercantum pada pembatalan perda tersebut," ujarnya pula.

    Kurnia menjelaskan, empat perda yang masuk dalam pembatalan itu meliputi Perda tentang Pajak Izin Usaha Jasa Kontruksi Nomor 2 Tahun 2011, Perda tentang Pajak Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Nomor 4 Tahun 2010, dan Perda tentang Retribusi Jasa Umum Nomor 9 Tahun 2010.

    "Tim segera berkoordinasi dengan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Saat ini terlebih dahulu kami pelajari, apakah memang nantinya harus dihapus atau kita revisi pasal per pasalnya," katanya lagi.

    Dia menjelaskan, sesuai arahan dari Kemendagri dalam rilis berita di laman resminya menerangkan bahwa pemda harus terlebih dahulu mengecek lampiran dari Kemendagri, apakah perda yang dibatalkan nantinya secara keseluruhan atau hanya beberapa pasalnya saja.

    "Untuk aturan yang hanya sejumlah klausulnya saja bermasalah, bukan berarti menggugurkan kebijakan tersebut. Jadi kalau cuma pasal per pasalnya saja, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD bagaimana untuk memperbaharui pasal tersebut," ujarnya pula.

    Menurut Kurnia, Pemkab Sambas akan memberikan perhatian serius terhadap permasalahan masuknya empat perda dalam pembatalan itu, mengingat ada kekhawatiran dalam penomoran perda terkadang tidak sesuai dengan judul perda itu sendiri.

   "Verifikasi memang mutlak diperlukan ke Kemendagri dan diperlukan kehati-hatian," kata dia lagi.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016