Ngabang (Antara Kalbar) -  Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi meminta kepada para camat dan kepala desa di kabupaten itu untuk mensukseskan penyelenggaran pemilihan kepala daerah tahun 2017 mengingat sebagai aparatur pemerintah wajib memfasilitasi dalam pelaksanaannya.
   
"Tugas mensukseskan pemilihan bukan hanya KPU saja, tapi ini merupakan tanggungjawab kita semuaa. Maka kami dari pemerintah memfasilitasi secara khusus untuk mengundang para camat dan kades dalam rangka persiapkan pilkada," kata Heriadi saat membuka rapat koordinasi pembentukan PPK dan PPS di aula kantor bupati, Jumat (24/6).
   
Heriadi meminta baik para camat dan kepala desa untuk  memfasilitasi dalam penyelenggaraan kepala daerah. Seperti rapat membahas pembentukan PPK dan PPS.  Seperti diketahui PPK sebanyak 5 orang di setiap kecamatan dan PPS sebanyak 3 orang di desa dan minimal mareka berpendidikan SLTA.
  
"Tolong di sosialisasikan kepada masyarakat yang ingin menjadi anggota PPK atau PPS untuk membantu dalam penyelenggaraan pilkada. Selanjutnya, camat dan kepala desa juga bisa memfasilitasi tempat atau sekretariat seperti tahun sebelumnya. Untuk PPK di kecamatan berarti di kantor camat dan PPS di kantor desa," tegas Heriadi.
   
Ia menambahkan, sesuai UU No 8 tahun 2015 sebagai pemerintah berkewajiban membantu KPU dalam penyelenggaraan pilkada.  "Jadi wajib membantu, kalau penyelenggaraan batal maka stagnan roda pemerintahan dan terhambat pembangunan kita di kabupaten Landak. Nah tolong ini difasilitasi, karena sudah masuk tahapan pilkada," ujar Heriadi.
   
Ketua KPU Landak Lomon mengatakan, kegiatan rakor pembentukan PPK itu secara khusus menghadirkan para camat dan kades se Landak dengan harapan dapat memfasilitasi tempat pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran PPK dan PPS baik di kecamatan maupun di desa.
   
"Mengingat persyaratan administrasi yang mesti disiapkan oleh pelamar cukup banyak dan terdapat aturan baru, misalnya membuat surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas setempat hal ini memerlukan waktu, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, kemudian belum pernah menjabat 2 periode sebagai anggota PPK dan PPS (Pkpu no 3/2015 pasal 18 dan SE KPU No 183 Tahun 2015," urai Lomon.
   
Penjelasan periode pertama,  pilbup 2006, pilgub 2007 dan pileg pilpres 2009 – periode kedua: pilbup 2011, pilgub 2012 dan pileg pilpres 2014 - hal ini mesti tersampaikan dengan baik. Untuk itu dipandang perlu mengadakan kegiatan rakor ini.  "Disamping itu kita ingin mempermudah atau memperpendek jarak pelayanan kepada masyarakat yang berkeinginan sebagai PPK dan PPS," ungkap Lomon.
   
Lomon menambahkan, sejak 21 Juni pembentukan PPK dan PPS mulai diumumkan secara terbuka website KPU Landak, di koran dan media online lokal dengan harapan mendapat respon yang baik dan diketahui publik seluas-luasnya.
   
"Harapan kami kepada Bapak/ibu begitu sampai ditempat masing-masing nanti pihak kecamatan dan desa agar mempublikasikan dengan cara menempel pembentukan PPK dan PPS ini oleh Petugas yang ditunjuk camat dan kades. Sehingga pada batas waktu 29 Juni pengembalian formulir PPK dan PPS ini sudah terpenuhi semua.," tegas Lomon mantan aktivis Dayakologi ini.
   
Ia menambahkan, secara khusus untuk pembentukan PPS, mohon menjadi perhatian utama nya bagi kades karena sesuai Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang tata kerja KPU, PPK, PPS dan KPPS, pasal 37 bahwa KPU mengangkat anggota PPS berdasarkan rekomendasi dari Kades dan BPD, berjumlah paling kurang 6 orang.   
   
Semementara itu, Ketua Panwas Landak Boby  dalam sambutannya mengatakan, Panwas juga akan melakukan seleksi pembentukan panwas tingkat kecamatan, panwas tingkat lapangan dan panwas TPS.
   
"Kami juga nanti mohon bantuan camat dan kepala desa bahwa akan melakukan seleksi yang sama tetapi dengan lembaga yang berbeda. Untuk jadwal jika tidak ada kendala, rencana 27 Juni mendatang," ujar dia.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016