Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Singkawang, Kalbar, mempermudah prosedur pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang bertamu atau mudik ke wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas.
"Kebijakan baru ini berlaku sejak H-7 sampai H+7 Idul Fitri," kata Kepala BPJS Kesehatan Singkawang, Mardani, Rabu.
Dengan permudahan tersebut, peserta JKN-KIS dari luar derah domisili bisa mendapatkan pelayanan dasar di rumah-rumah sakit tipe C dan D yang telah ditunjuk khususnya di Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas).
"Artinya, peserta dapat menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit tersebut. Jadi, tidak lagi berdasarkan daerah tempat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS," tuturnya.
Di Singkawang, pihaknya telah menunjuk Rumah Sakit St Vincentius dan DKT.
"Apabila ada tamu yang merasa pusing karena tensi darahnya naik, bisa langsung ke rumah sakit yang kamia tunjuk. Jadi tidak perlu lagi ke puskesmas," tuturnya.
Sedangkan Rumah Ssakit Abdul Aziz Singkawang merupakan rujukan dari rumah sakit-rumah sakit laina untuk penanganan kedaruratan.
"Pola ini kami terapkan selama lebaran supaya RS Abdul Aziz tidak terlalu direpotkan," katanya.
Menurut Mardani, kebijakan ini baru pertama kali dilakukan dan berlaku secara Nasional.
"Intinya, sepanjang peserta membawa kartu KIS tidak akan pernah kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," tuturnya.
Namun, peserta juga diingatkan untuk selalu mengaktifkan kartu kepesertaannya dengan membayar iuran setiap bulan terutama peserta mandiri supaya pelayanan yang diterimanya juga lancar.
"Karena, apabila sakit dan harus dirawat inap, maka peserta diminta untuk melunasi tunggakan. Belum lagi akan dikenakan denda. Tapi, kalau sakit namun tidak menginap (rawat jalan), tidak dikenakan denda," katanya.
Menurutnya, peraturan ini diberlakukan sejak 1 Juli 2016.
(U.KR-RDO/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Kebijakan baru ini berlaku sejak H-7 sampai H+7 Idul Fitri," kata Kepala BPJS Kesehatan Singkawang, Mardani, Rabu.
Dengan permudahan tersebut, peserta JKN-KIS dari luar derah domisili bisa mendapatkan pelayanan dasar di rumah-rumah sakit tipe C dan D yang telah ditunjuk khususnya di Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas).
"Artinya, peserta dapat menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit tersebut. Jadi, tidak lagi berdasarkan daerah tempat mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS," tuturnya.
Di Singkawang, pihaknya telah menunjuk Rumah Sakit St Vincentius dan DKT.
"Apabila ada tamu yang merasa pusing karena tensi darahnya naik, bisa langsung ke rumah sakit yang kamia tunjuk. Jadi tidak perlu lagi ke puskesmas," tuturnya.
Sedangkan Rumah Ssakit Abdul Aziz Singkawang merupakan rujukan dari rumah sakit-rumah sakit laina untuk penanganan kedaruratan.
"Pola ini kami terapkan selama lebaran supaya RS Abdul Aziz tidak terlalu direpotkan," katanya.
Menurut Mardani, kebijakan ini baru pertama kali dilakukan dan berlaku secara Nasional.
"Intinya, sepanjang peserta membawa kartu KIS tidak akan pernah kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," tuturnya.
Namun, peserta juga diingatkan untuk selalu mengaktifkan kartu kepesertaannya dengan membayar iuran setiap bulan terutama peserta mandiri supaya pelayanan yang diterimanya juga lancar.
"Karena, apabila sakit dan harus dirawat inap, maka peserta diminta untuk melunasi tunggakan. Belum lagi akan dikenakan denda. Tapi, kalau sakit namun tidak menginap (rawat jalan), tidak dikenakan denda," katanya.
Menurutnya, peraturan ini diberlakukan sejak 1 Juli 2016.
(U.KR-RDO/A013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016