Sungai Raya (Antara Kalbar) - Warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, mengharapkan pemerintah setempat secepatnya melakukan pemekaran terhadap desa tersebut.

"Menurut saya upaya mendorong pemekaran Desa Kuala Dua ini bukan persoalan politik atau persoalan kekuasaan, namun sudah menjadi suatu keharusan," kata Tokoh pemuda Desa Kuala Dua Kubu Raya, Bambang Sudarmono di Sungai Raya, Kamis.

Dia menjelaskan, di dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, diatur bagaimana komposisi penduduk dan pembagian wilayah yang ideal untuk desa-desa di wilayah Kalimantan.

Sebagaimana tertuang di dalam BAB III tentang penataan desa, pasal 8 wilayah Kalimantan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga di dalam satu desa.

Artinya kata dia, jika melihat komposisi jumlah penduduk di desa Kuala Dua yang mencapai 28.144 jiwa dan 7.429 jumlah kepala keluarga, sangat tidak ideal untuk mengatur desa dengan banyak penduduk dan luas wilayah yang sedemikian besarnya. Karena dengan komposisi penduduk dan luas wilayah yang begitu besar jika mengacu pada undang-undang desa maka di desa Kuala Dua bisa dimekarkan menjadi sekitar 15 desa.

"Pemekaran desa pada dasarnya untuk mempercepat proses pertumbuhan dan perkembangan wilayah sehingga setiap wilayah desa merasakan pemerataan pembangunan. Dengan adanya rencana pemekaran desa di Kuala Dua bukan berarti masyarakat desa tidak percaya pada kepemimpinan kepala desa yang sudah ada, namun lebih mengedepankan pada aspek efektivitas dalam pembangunan desa," tuturnya.

Jika desa dimekarkan, lanjutnya, artinya luas wilayah dan penduduk akan terbagi dan desa yang mekar akan mendapatkan ADD dari pemerintah pusat dan daerah serta mendapatkan kewenangan untuk mengatur dan mengelola desa, sehingga wilayah-wilayah desa yang tadinya jauh dari pusat desa karena akses transportasi yang belum memadai.

"Sampai saat ini, akibat belum adanya pembangunan transportasi di wilayah ini sehigga pembangunan di desa ini belum optimal," katanya.

Menurut Bambang, dengan berpikir rasional dan mengacu pada undang-undang desa banyak pihak yang mendukung, apalagi wilayah Desa Kuala Dua cukup besar ditambah banyaknya jumlah penduduk tentunya akan sangat sulit mempercepat pembangunan desa jika tidak dibarengi dengan postur Alokasi Dana Desa dan PAD-Desa yang optimal maka akan semakin sulit untuk mengelola desa yang sedemikian besar.

"Semoga saja upaya untuk memekarkan Desa Kuala Dua ini bisa segera terealisasi dan mendapat dukungan penuh dari pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya," tuturnya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016