Putussibau (Antara Kalbar) - Sebanyak lima orang pembuat minuman keras jenis arak di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat ditangkap polisi di Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu.

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, setelah diselidiki kebenarannya, sekitar 40 personil diturunkan untuk melakukan penangkapan.

"Awalnya memang kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas pembuatan minuman keras di Kecamatan Bika, dan ternyata informasi itu benar, ditindaklanjuti dengan menurunkan personil untuk melakukan penangkapan," ungkap Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin

di Putussibau, Rabu.

Diungkapkan Sudarmin, untuk kelima tersangka tersebut yang pertama yaitu Ant,dengan barang bukti, 18 ember berisikan campuran nasi, air, gula dan rag,satu tungku masak dan satu dandang untuk memasak, 3 plastik isi 20 liter arak siap edar, 2 botol 1,5 liter arak hasil penyulingan dan 5 ember berisikan campuran nasi dan ragi.

Kedua, atas nama Kan dengan barang bukti berupa 3 ember berisikan campuran nasi,air,gula dan ragi, 14 ember kosong, serta 2 panci besar untuk memasak.

Ketiga, atas nama Kun dengan barang bukti berupa 12 ember berisikan nasi, air, gula dan ragi, 1 tungku masak, 2 buah dandang dan 2 kuali untuk memasak,4 ember kosong, dan 2 ember berisikan campuran nasi dan ragi.

Keempat, atas nama Ung dengan barang bukti 2 ember berisikan gula, air, dan ragi, 3 panci besar, 20 ember kosong, 4 jeringen 20 liter dalam keadaan kosong.

Kelima atas nama Sulfinus dengan barang bukti 6 ember berisikan campuran nasi, air,gula dan ragi, serta 1 panci besar untuk masak.

"Sebelumnya kami sudah kerap kali menghimbau dan melakukan sosialisai yang berkaitan dengan minuman keras, namun masih saja ada aktivitas pembuatan minuman keras tersebut," tutur Sudarmin.

Oleh sebab itu, kata Sudarmin kasus tersebut akan ditangani serius hingga ke Pengadilan, dengan proses hukum itu mudah -mudahan pelaku tidak mengulangi kembali. Menurut Sudarmin, untuk pasal yang dikenakan yaitu Undang - Undang kesehatan, dan Home Industri dengan ancaman hukuman 2 tahun dan di bawah 5 tahun.

Sementara itu, Kan salah satu pelaku pembuat arak mengungkapkan bahwa ia terpaksa menggeluti usaha membuat arak karena kondisi perekonomian apalagi disaat ini harga karet sangat murah sedangkan kebutuhan hidup semakin tinggi,dengan harga sembako tidak sebanding dengan harga karet.

"Kurang lebih dua tahun sudah saya membuat minuman keras itu, tujuannya bukan untuk memperkaya diri, namun untuk kebutuhan hidup keluarga apalagi anak - anak Saya sekolah," tuturnya.


(T.KR-TFT/T011)

Pewarta: Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016