Sambas (Antara Kalbar) - Sejumlah warga Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat dibuat resah karena ulah oknum yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin di kawasan Gunung Bulat yang ada di desa itu.

"Kita sangat resah dengan aktivitas perusakan lingkungan terasebut. Saat ini hal tersebut sudah dilaporkan ke Polda Kalbar, namun belum ada respon," ujar Awang Mulyadi, salah seorang warga Desa Sebubus, Kecamatan Paloh saat dihubungi di Sambas, Senin.

Awang menjelaskan aktivitas galian C ilegal tersebut dilakukan oleh seorang oknum sejak awal bulan Juni lalu. Menurutnya walaupun sudah diperingatkan tapi tetap melakukan aktivitasnya dan kali ini dia membabat gunung Bulat di Desa Sebubus dan menjual hasil galian C ilegalnya ke perusahaan untuk kepentingan pribadi.

"Kami sudah melakukan berbagai investigasi, hasilnya oknum tersebut sudah melakukan kerja sama dengan salah satu perusahaan sawit di Mentibar untuk memasukkan tanah galian C sebanyak seribu truk. Kami sudah melaporkan aktivitas ilegal ini ke instansi terkait," katanya.

Awang menuturkan laporan juga sudah disampaikan ke Polsek Paloh namun tidak ada tindaklanjutnya. Parahnya lagi, aktivitas ilegal yang dilakukan oknum tersebut sudah merambah ke Hutan Produksi (HP), kondisi ini tentunya sangat mempihatinkan.

"Masyarakat juga sudah pernah melakukan komunikasi ke oknum tersebut meminta agar aktivitasnya segera dihentikan, jika tidak tentunya akan berpengaruh pada dampak lingkungan bagi masyarakat. Namun keinginan masyarakat tetap tidak dipedulikan dan aktivitas ilegal tetap dilakukan," ungkap dia.

Selain Hutan Produksi, aktivitas galian C ilegal yang dilakukan oleh oknum ini dikhawatirkan juga merambah Taman Wisata Alam (TWA) yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan.

Awang beserta rekan-rekannya juga melaporkan masalah ini ke Dinas Kehutanan, namun hingga saat ini belum ada tindaklajutnya.

"Kami juga melaporkan ini ke Dinas Kehutanan sebab sudah merambah Hutan Poduksi. Kami juga sudah melaporkan ini ke BKSDA karena dikhawatirkan aktivitas tanpa izin ini juga merambah hingga ke Taman Wisata Alam (TWA)," ungkapnya.

Awang melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pemantauan di lapangan dan melihat aktivitas galian tanpa izin ini secara langsung dan memastikan tindakan itu sudah membabat Hutan Produksi.

"Jika aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin ini tetap dibiarkan maka dapat dipastikan galian C juga akan membabat hutan di kawasan Taman Wisata Alam di gunung Bulat tersebut," kata dia.

Awang menambahkan informasi beberapa hari yang lalu pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat yang secara kebetulan berkunjung ke Kecamatan Paloh dan membicarakan persoalan aktivitas galian C ilegal di Gunung Bulat.

"Menurut Kepala BKSDA, jika aktivitas galian C ilegal tersebut masuk wilayah TWA maka tim BKSDA akan turun ke lapangan. Kami berharap aparat hukum segera menindaklanjuti laporan kami sebab hingga saat ini aktivitas galian C tanpa izin tersebut masih berlangsung," kata dia.




(U.KR-DDI/T011)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016