Sungai Raya (Antara Kalbar) - Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak melakukan nota kesepahaman dengan Polresta Pontianak dan Badan Narkotika Nasional dalam upaya pencegahan masuknya narkotika dan obat-obatan berbahaya di Rutan.

"MoU ini merupakan bagian dari program nasional, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah peredaran gelap Narkoba di Lapas. Dari arahan itu semua instansi pemerintahan harus bersinergi dalam upaya pencegahan Narkoba, sehingga kita menggandeng beberapa institusi terkait lainnya untuk mencegah hal itu," kata Kepala Rutan Kelas II A Pontianak, Sukir, di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut, nantinya Polresta Pontianak akan menempatkan satu tim khusus di pintu masuk Rutan, untuk mencegah masuknya barang haram tersebut.

Terkait hal itu, tidak hanya pengunjung yang akan dilakukan pemeriksaan, namun seluruh petugas yang keluar dan masuk juga akan diperiksa oleh petugas.

"Tim khusus ini akan bertugas setiap harinya secara bergantian dan dilengkapi dengan unit K9 (Anjing Pelacak)," tuturnya.

Sukir menambahkan, saat ini jumlah penghuni Rutan yang ada sebanyak 840 orang, dimana 200 diantaranya merupakan warga binaan yang terlibat dengan Narkoba.

Dirinya mengharapkan dengan adanya MoU tersebut upaya pencegahan masuknya Narkoba di Lapas bisa dimaksimalkan sehingga seluruh warga Rutan Kelas II A tidak ada lagi yang terlibat Narkoba.

Ditempat yang sama, Kapolresta Pontianak, Kombespol Iwan Iman mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya MoU tersebut karena peredaran Narkoba belakangan ini tidak hanya terjadi di luar, namun juga didalam rumah tahanan atau lapas.

"Saya rasa ini menjadi langkah yang efektif untuk mencegah peredaran Narkoba di dalam Lapas, makanya kita menyambut baik MoU ini," katanya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Pontianak, AKBP Agus Sudiman menambahkan, pihaknya juga terus berupaya untuk melakukan langkah preventif, ke arah pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan narkoba.

"Dengan adanya MoU ini, maka kita juga akan melakukan upaya yang sama pada warga binaan Rutan," katanya.

Ia menjelaskan, program pencegahan tersebut di antaranya melakukan berbagai kampanye agar berhenti menggunakan narkoba, yang saat ini sudah berjalan lebih dari setahun, serta program pembangunan berwawasan anti narkoba yang disingkat "Bang Wawan".

"Program `Bang Wawan` dimaksudkan untuk pencegahan penggunaan narkoba, yang bukan hanya dilaksanakan oleh BNN sendiri, tetapi juga melibatkan seluruh dinas dan instansi terkait yang ada di Kota Pontianak," katanya.




(U.KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016