Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimatan Barat (Kalbar), melakukan pelayanan Pencatatan Perkawinan Kolektif untuk Umat Buddha dengan bekerja sama Kementerian Agama setempat.

Kegiatan yang dilakukan pertama kali ini dilaksanakan dalam rangka HUT Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ke-9, sekaligus sebagai upaya Pemerintah kabupaten Kubu Raya memberikan legalitas terhadap perkawinan warga Kubu Raya yang dilaksankan secara adat istiadat," kata Bupati Kubu Raya Rusman Ali di Sungai Raya, Kalbar.

Dia mengatakan, apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan melakukan pencatatan pernikahan secara kolektif terhadap masyarakat Buddha yang sudah melangsungkan Pernikahan secara adat maupun secara agama, harus juga dicatat dalam catatan sipil sebagai bukti bagi legalitas pernikahan secara hukum.

Menurut Rusman Ali, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kubu Raya dalam memberikan pelayanan dan menjamin masyarakat Kubu Raya patuh dan tercatat dalam catatan sipil agar semua pernikahan masyarakat khususnya di luar pernikahan agama Islam tercatat dengan baik dan sah secara hukum dan secara agama.

"Kita ingin menjamin masyarakat kita secara hukum administratif dan catatan sipil," tuturnya.

Menurutnya, hal itu menjadi penting karena tanpa pernikahan yang tercatat secara hukum dan tercatat dalam lembaran catatan sipil akan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi lainya.

"Ini juga sekaligus sebagai jaminan bagi kelangsungan hidup anak-anak mereka nantinya," tuturnya.

Rusman Ali mencontohkan misalnya untuk mendapatkan akte kelahiran anak, harus dilengkapi dengan surat nikah. Demikian juga dalam melakukan pencatatan dan penerbitan kartu kerluarga atau KK baru juga harus melampirkan buku nikah yang sah secara hukum dan agama.

Dijelaskan Rusman Ali, upaya melakukan pencatatan pernikahan tersebut juga sekaligus untuk menjamin perlindungan dan masa depan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya Lilik Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan tersebut terlaksana juga berkat kerjasama dengan pengurus vihara-vihara yang ada di Kabupaten Kubu Raya dan Binmas Agama Budah di kemernterian Agama kabupaten Kubu Raya.

Lilik mengharapkan agar ke depan pengurus-pengurus Vihara yang telah melakukan pernikahan jemaahnya secara adat dan secara agama Buddha dapat dengan cepat melakukan koordinasi dan melaporkan pernikahannya di Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kubu Raya demi kelangsungan dan keabsahan pernikahan serta legalitas secara hukum.


(U.KR-RDO/E001)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016