Pontianak (Antara Kalbar) - Sejumlah warga Desa Temajuk,Kabupaten Sambas menggugat Munziri, sang kepala desa. Mereka menarik dukungan lantaran Munziri selama ini tidak memiliki komitmen dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

"Kami warga Desa Temajok Kecamatan Paloh menarik dukungan dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangi 330 warga pada tanggal 26 Juli 2016 yang ditanda tangani juga Wendi Ketua BPD.

Surat pernyataan tersebut ditembuskan kepada Bupati Sambas, Ketua DPRD, BPMPD dan Camat Paloh," ujar Jawadi selaku penanggungjawab aksi menggugat saat dihubungi di Sambas, Kamis.

Jawadi menjelaskan bahwa kepala desa telah melalaikan tugas dan tidak komitmen akan janji politiknya sehingga pihaknya menegaskan bersama warga menarik dukungan.

"Kades selalu melalaikan tugas, sulit ditemui, sering tidak ada di tempat, Kades sering ke Tebas dan tak heran jika warga sering berurusan administrasi desa harus menemuinya di Tebas," tuturnya.

Ia memaparkan lagi bahwa dalam urusan surat menyurat warga kesulitan. Bahkan pernah dua bulan kades tidak ada di Temajuk.

Ditegaskan Jawadi, pihaknya sebagai anggota masyarakat Desa Temajuk akan mencabut dukungan surat atas terpilihnya Munziri sebagai Kades Temajuk periode 2015-2021.

"Kami meminta kepada Bupati Sambas H Atbah Romin Suhaili Lc untuk mencabut SK Munziri sebagai Kades Temajuk. Ini akan terus kita suarakan karena kita tidak ingin pembangunan Temajuk terkendala. Jadi Pemkab Sambas harus tegas apapun yang terjadi kami tetap ingin Kades Temajuk diganti," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Sambas Yusran membenarkan telah diterimanya laporan beberapa perwakilan masyarakat Temajuk atas keinginannya menarik dukungan kepada Kades Temajuk.

"Kita akan sikapi keinginan warga, untuk sementara permasalahan ini akan diselesaikan oleh Camat Paloh, setelah itu, hasilnya akan kita sikapi. Yang jelas kita ingin bagaimana pemerintah desa berjalan aman dan lancar," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016