Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Kalimantan Barat, akan mengintegrasikan jasa angkutan barang dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) agar lebih efektif, lancar dan aman.
"Untuk mengintegrasikan jasa angkutan barang dan Aptrindo tersebut, kami sudah mengeluarkan surat edarannya terhitung tanggal 29 Juli 2016," kata Kadishubkominfo Provinsi Kalbar Anthony Sebastian Runtu di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut berisikan agar setiap perusahaan umum angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kalbar agar terintegrasi pada DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Aptrindo Kalbar dan Dishubkominfo Kalbar.
"Maksudnya agar setiap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berazaskan transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efektif, efesien, seimbang, terpadu, dan mandiri," ungkapnya.
Anthony menambahkan dikeluarkannya surat edaran tersebut, dalam rangka Pemprov Kalbar melalui Dishubkominfo untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar.
"Sehingga guna mewujudkan hal itu, perlu dilakukan penyusunan perencanaan, peraturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan umum jalan di Kalbar," ujarnya.
Selain itu, para jasa angkutan juga harus tertib administrasi dan lebih menjamin adanya kepastian hukum, dibidangnya masing-masing, salah satunya di bidang usaha angkutan barang dan jasa tersebut, kata Anthony.
"Apalagi wilayah Kalbar sangat luas, sehingga perlu pengaturan di bidang usaha angkutan barang dan jasa tersebut, dan pengusaha jasa angkutan barang dan jasa nantinya wajib menaati aturan tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Untuk mengintegrasikan jasa angkutan barang dan Aptrindo tersebut, kami sudah mengeluarkan surat edarannya terhitung tanggal 29 Juli 2016," kata Kadishubkominfo Provinsi Kalbar Anthony Sebastian Runtu di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut berisikan agar setiap perusahaan umum angkutan barang yang beroperasi di wilayah Kalbar agar terintegrasi pada DPD (Dewan Pimpinan Daerah) Aptrindo Kalbar dan Dishubkominfo Kalbar.
"Maksudnya agar setiap penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berazaskan transparan, akuntabel, berkelanjutan, partisipatif, bermanfaat, efektif, efesien, seimbang, terpadu, dan mandiri," ungkapnya.
Anthony menambahkan dikeluarkannya surat edaran tersebut, dalam rangka Pemprov Kalbar melalui Dishubkominfo untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, tertib, lancar.
"Sehingga guna mewujudkan hal itu, perlu dilakukan penyusunan perencanaan, peraturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan umum jalan di Kalbar," ujarnya.
Selain itu, para jasa angkutan juga harus tertib administrasi dan lebih menjamin adanya kepastian hukum, dibidangnya masing-masing, salah satunya di bidang usaha angkutan barang dan jasa tersebut, kata Anthony.
"Apalagi wilayah Kalbar sangat luas, sehingga perlu pengaturan di bidang usaha angkutan barang dan jasa tersebut, dan pengusaha jasa angkutan barang dan jasa nantinya wajib menaati aturan tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016