Pontianak (Antara Kalbar) - PT Jasa Raharja Cabang Kalbar mencatat total klaim yang disalurkan sebagai santunan sejak Januari hingga Juni 2016 mencapai sebesar Rp9,75 miliar.

"Yang kita santuni adalah korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pihak, baik itu kendaraan dengan kendaraan lainnya ataupun kendaraan dengan pejalan kaki, korban berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja," Kepala Jasa Raharja Cabang Kalbar Hasjuddin di Pontianak, Selasa.

Hasjudin menjelaskan dari beberapa jenis santunan, santunan untuk ahli waris korban meninngal dunia mendominasi di mana sejak Januari hingga Juni disalurkan sebesar Rp6,05 miliar. Selanjutnya santunan terbesar kedua diberikan kepada korban luka-luka sebesar Rp3,62 miliar.

"Untuk santunan cacat tetap yang paling sedikit santunannya yakni hanya sebesar Rp86,5 juta," tuturnya

Ia mengatakan dari enam bulan terakhir santunan terbesar yang disalurkan yakni pada bulan Januari sebesar Rp1,84 miliar. Sedangkan untuk santunan terendah yang disalurkan terdapat di bulan Rp1,35 milyar.

"Jadi sepanjang hari ini per bulan total klaim yang kemudian disalurkan santunannya Rp1,5 milyar. Kita barharap angka tersebut bisa ditekan yakni dengan cara bagaimana angka kecelakaan di Kalbar bisa ditekan juga. Namun kabar baiknya sejak lima tahun terakhir secara akumulasi ada tran penurunan klaim tiap tahunnya," kata dia.

Terkait tata cara pengajuan santunan hal pertama yang dilakukan jika terjadi kecelakaan lalu lintas adalah melapor kepada pihak kepolisian terdekat. Setelah itu pihak Jasa Raharja akan membantu dalam hal kelengkapan persyaratan.

Ia menyebutkan pesyaratan yang harus dilengkapi sangat mudah yaitu mengisi formulir pengajuan santunan, mengisi surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait dan mengisi surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.

"Formulir-formulir tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh Jasa Raharja. Selain itu juga dibutuhkan identitas pribadi korban maupun ahli waris dan surat kematian bagi korban meninggal dunia. Santunan diberikan langsung melalui rekening korban atau ahli waris korban," kata dia.


(U.KR-DDI/A039)

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016