Pontianak (Antara Kalbar) - Kodim 1207/Berdiri Sendiri Kubu Raya siap untuk mendukung kegiatan penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

"Sebanyak satu SST dari Kodim 1207/BS akan diturunkan pada kegiatan penertiban PKL yang dilakukan Satpol PP Kubu Raya. Hal ini kita lakukan seperti penertiban pada PKL di jalan Adi Sucipto kemarin," kata Komandan Kodim 1207/BS, Kapten Inf Sumadi, di Sungai Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, tim yang langsung dipimpinnya itu tergabung dalam tim gabungan Satpol PP, Polsek Sungai Raya dan Dinas Perhubungan Kubu Raya.

Sumadi mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mendukung pengamanan dalam penertiban untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan

"Pada prinsipnya kita hanya bertugas menjaga dan mengamankan untuk membantu Pemkab Kubu Raya. Kita upayakan dan berusaha semaksimal mungkin mengambil langkah persuasif, agar tidak ada perlawanan saat penggusuran," tuturnya.

Sementara itu, menurut Kasatpol PP Kubu Raya, Fadli, para PKL sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2010 yang mana bangunan yang berada di jalur hijau jelas melanggar aturan, ini yang akan terus dilakukan penertiban oleh pihaknya.

"Sedangkan Untuk barang barang bangunan yang tidak dibongkar oleh para PKL, maka akan diangkut di kantor Satpol PP dan diberi waktu selama 7 hari, dan apabila dalam masa 7 hari tidak diambil maka barang tersebut akan dibuat berita acara dan dimusnahkan," katanya.

Sementara itu Camat Sungai Raya Suhari, menyambut baik pada penertiban PKL ini, nantinya para PKL ini akan segera di carikan tempat usaha yang baru, tempat nya masih sedang dalam proses.

"Kita tidak melarang para PKL untuk berjualan, asalkan pada tempat yang resmi, yang tidak mengganggu fasilitas umum," katanya. 

(KR-RDO/N005)

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016