Pontianak, 7/8 (Antara) - Wakil Bupati Sambas, Hairiah mengatakan Pemda Sambas di awal Agustus telah mengajukan tiga rancangan peraturan daerah yakni tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah.
"Secara resmi ketiga Raperda itu telah disampaikan dalam Paripurna Nota Pengantar tiga Raperda Kab Sambas di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Hairiah menjelaskan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 adalah bentuk kepatuhan pada amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita patut bersyukur pembangunan di Kabupaten Sambas dari tahun ke tahun mengalami kemajuan dan menggembirakan, pada tahun 2015 total belanja dianggarkan Rp1,53 triliun dengan realisasi Rp1,42 triliun atau 92,85 persen," tuturnya.
Ia menambahkan jika dibandingkan tahun 2014, APBD Sambas hanya sebesar Rp1,24 triliun dengan realisasi Rp1,17 triliun atau 94,14 persen. Jadi terdapat kenaikan anggaran di tahun 2015 sebesar Rp284, 12 miliar atau 22,78 persen dan kenaikan angka realisasi anggaran sebesar Rp247,74 miliar atau 21,10 persen.
"Kenaikan anggaran diimbangi dengan kenaikan realisasi, kenaikan belanja tersebut sangat berpengaruh pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Sambas,"jelasnya.
Disinggung soal Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Hairiah menjelaskan bahwa mengacu pada Pasal 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
"Hal tersebutlah yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah Sambas mengajukan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sambas," kata dia.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016
"Secara resmi ketiga Raperda itu telah disampaikan dalam Paripurna Nota Pengantar tiga Raperda Kab Sambas di Ruang Sidang Utama DPRD Sambas," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Minggu.
Hairiah menjelaskan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 adalah bentuk kepatuhan pada amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita patut bersyukur pembangunan di Kabupaten Sambas dari tahun ke tahun mengalami kemajuan dan menggembirakan, pada tahun 2015 total belanja dianggarkan Rp1,53 triliun dengan realisasi Rp1,42 triliun atau 92,85 persen," tuturnya.
Ia menambahkan jika dibandingkan tahun 2014, APBD Sambas hanya sebesar Rp1,24 triliun dengan realisasi Rp1,17 triliun atau 94,14 persen. Jadi terdapat kenaikan anggaran di tahun 2015 sebesar Rp284, 12 miliar atau 22,78 persen dan kenaikan angka realisasi anggaran sebesar Rp247,74 miliar atau 21,10 persen.
"Kenaikan anggaran diimbangi dengan kenaikan realisasi, kenaikan belanja tersebut sangat berpengaruh pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Sambas,"jelasnya.
Disinggung soal Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Hairiah menjelaskan bahwa mengacu pada Pasal 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016. Pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas dan fleksibilitas.
"Hal tersebutlah yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah Sambas mengajukan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sambas," kata dia.
(KR-DDI/N005)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016