Ngabang (Antara Kalbar) – Sebanyak 39 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam)  se-Kabupaten Landak dalam Pilkada Landak 2017 diharapkan dapat bekerja mengawasi proses pilkada dengan jujur dan bertanggung jawab.
   
Ketua Panwaslu Landak Bobby menuturkan, Panwascam bekerja sesuai sumpah dan menjalankan amanah Undang-Undang. Ia melanjutkan, secara khusus pengawasan sudah dimulai sejak KPU mengeluarkan PKPU.
   
Namun, secara spesifik Panwascam akan bekerja saat PPDP dibentuk, atau pemuktahiran data pemilih sesuai tahapan penyelenggaran Pilkada.
   
"Sedangkan tugas Panwascam setelah dilantik, agar segera membentuk Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk tingkat desa. Adapun rektrutmen PPL dilakukan secera terbuka, dan dipersilahkan masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, satu desa satu PPL," ungkap Bobby.
   
Sabtu (13/8) lalu, 39 anggota Panwascam se-Kabupaten Landak telah dilantik, beberapa orang berstatus PNS. Sehingga Bobby menegaskan tidak masalah dan diperbolehkan dalam aturan yang ada. "Hanya, mereka yang PNS mendapat izin dari pimpinan mereka masing-masing," kata Bobby.

Pewarta: Kundori

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016