Pontianak (Antara Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji mengimbau para lurah setempat secepatnya menyalurkan beras untuk keluarga miskin jika raskin tersebut sudah disalurkan oleh Bulog ke kelurahan.

    "Untuk kelancaran penyaluran raskin, setiap tiga hari sebelum raskin datang, masyarakat sudah diberitahu sehingga begitu raskin itu tiba di tingkat kelurahan sudah bisa langsung diambil oleh masyarakat yang berhak," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.

    Menurut dia, kalau raskin tersebut terlalu lama disimpan di ruang penyimpanan di kantor-kantor lurah, kualitas berasnya akan menurun karena beras memiliki karakteristik tersendiri di mana ruangan yang lembab atau basah bisa mempengaruhi kualitas beras itu.

    "Sehingga begitu raskin itu tiba di tingkat kelurahan, maka harus secepatnya di salurkan kepada masyarakat yang berhak," ujarnya.

    Bila perlu, menurut dia, dibuat kesepakatan kalau dalam tempo tiga hari, raskin tersebut tidak diambil maka warga itu dianggap melepaskan haknya.

    Selain itu, Sutarmidji juga mengingatkan kepada para lurah untuk senantiasa menimbang jumlah beras dalam setiap karungnya apakah sudah sesuai dengan yang ditetapkan. "Jangan sampai jumlahnya berkurang hingga satu kilogram, karena beras itu sangat berarti bagi masyarakat yang membutuhkannya," katanya.

    Kemudian, Sutarmidji juga meminta agar para lurah juga lebih jeli melihat warga yang menerima raskin, karena ada warga yang untuk menebus raskin itu, juga tidak mampu. "Kalau memang ada warga yang seperti itu, agar dilakukan pendataan, sehingga bisa diberikan bantuan pangan," ujarnya.

    Sebaliknya, bila ada warga yang datang untuk menebus raskin, tetapi mengenakan perhiasan yang berlebihan, maka para lurah juga harus mengevaluasi apakah yang bersangkutan berhak atau tidak atas raskin itu.

    Jumlah pagu pendistribusian raskin di Kota Pontianak 2016 sama seperti tahun sebelumnya. Jatah raskin yang didistribusikan di Kota Pontianak sebanyak 2.748,78 ton/tahun, dengan jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) 15.271 unit.

    Masing-masing RTS mendapat jatah 15 kilogram/bulan dengan harga tebus sebesar Rp1.600/kilogram di titik distribusi.

Pewarta: Andilala

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016