Sintang - (Antara Kalbar) - Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan ada tiga isu besar terkait penataan ruang mengingat ruang menjadi salah satu komoditi yang mahal dan eksklusif sebab senderung semakin sedikit, sedangkan jumlah penghuninya semakin meningkat dan kompleks.
Jarot di Sintang, Senin mengatakan, tiga isu besar terkait penataan ruang yaitu isu konflik ruang, dimana semakin meningkatnya hubungan antara dua pihak atau lebih yang merasa memiliki kepentingan yang tidak sejalan atau bertentangan terkait ruang.
Kemudian isu pemanfaatan ruang, seperti rumitnya mendamaikan pemanfaatan ruang untuk kepentingan sosio-ekonomi yang berjangka pendek dengan kepentingan pelestarian ruang yang berdimensi jangka panjang.
Lalu isu yang terakhir ialah isu pengendalian ruang, yaitu menyangkut proses perizinan, pemberian status dan insentif serta penertiban ruang yang semakin rumit dan sulit untuk diterapkan.
"Pemerintah Kabupaten Sintang telah menyusun kebijakan penataan ruang melalui peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang tahun 2016-2036," ujar dia.
Pada lampiran tersebut tersusun perda yang diharapkan dapat mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Sintang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Kondisi ini didukung oleh sistem pemanfaatan dan pengendalian ruang yang berdaya saing, berkelanjutan, serta pengembangan kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan.
Selain itu juga kebijakan ini juga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dan kepentingan semua sektor dan stakeholders dalam pembangunan di kabupaten Sintang.
Bupati Sintang menambahkan, disinilah kegiatan sosialisasi Perda RTRW tersebut menjadi suatu kebutuhan bersama.
"Sosialisasi menjadi momentum yang sangat baik untuk menyatukan persepsi semua stakeholders sehingga mampu melihat titik-titik keseimbangan dan masing-masing kebutuhan semua sektor serta mampu mendorong memajukan antarsektor dalam penerapan RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036," tegas Jarot.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sintang Murjani mengatakan, tujuan acara ini adalah untuk menginformasikan tentang rencana dan arah kebijakan yang tertuang didalam Peraturan Daerah Nomor.20 tahun 2016-2036 ke berbagai pihak pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang.
Kegiatan sosialisasi Perrda No.20 ini merupakan kegiatan pertama sejak perda tersebut ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015.
"Ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para peserta sekalian, yaitu pada masa perkembangan saat ini dan masa 20 tahun yang akan datang kronologis penyusunan terdiri dari penyusunan dokumen melalui program bantek oleh pemerintah pusat pada tahun 2008 kemudian dokumen teknis dilakukan penyempurnaan dan melengkapi naskah akademis melalui bantuan dari pihak WWF," katanya.
Kemudian proses perda dimulai dengan pembahasan bersama dengan DPRD dan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi serta persetujan dari Kementerian Dalam Negeri sampai dengan ditetapkannya pada tanggal 31 desember 2015. Isinya memuat arah kebijakan tentang pola, struktur, kawasan strategis, peraturan zonasi dan perizinan di kabupaten Sintang yang diharapkan tidak hanya menjadi dokumen diatas kertas tapi dapat diimplemetasikan.
Manager Program Kalimantan Barat, WWF Indonesia, Albertus Tjiu mengatakan keutuhan lingkungan merupakan tantangan utama dalam pengelolaan kawasan lingkungan.
Kondisi saat ini masih berupa hutan utuh atau intact forest dengan berbagai jenis penggunaan didalamnya, memiliki berbagai jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati, yang secara khusus keseluruhan berfungsi ekologis baik bagi kawasan itu sendiri maupun masyarakat di dalam dan sekitarnya.

Pewarta: Faiz

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2016